MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas

Komposisi Peta Politik di Sumsel Bisa Berubah Usai MK Kabulkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Pengamat politik sekaligus Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Dr Febrian mengatakan komposisi pasangan bakal

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Handout
Pengamat Politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian 

"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.

Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".
 

 

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved