Liputan Khusus
Permen ESDM No 14 Tahun 2025 Harapan Baru Bagi Pengeboran Minyak Rakyat di Musi Banyuasin
Sejumlah warga menggantungkan hidup dari sumur minyak rakyat. Tak jarang mereka harus bertaruh nyawa memompa emas hitam dari perut bumi.
Penulis: wartawansripo | Editor: tarso romli
Dalam kunjungan yang berlangsung, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah pusat telah membuka ruang legal bagi pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
"Mulai hari ini, saya ingin BUMD, UMKM, dan koperasi bisa mengelola sumur rakyat secara legal. Tidak perlu takut lagi selama sesuai aturan," ujar Bahlil di hadapan ratusan warga dan pekerja lapangan saat itu.
Menteri yang dikenal blak-blakan itu menegaskan, Presiden memerintahkannya untuk menciptakan lapangan kerja yang aman dan bermartabat bagi rakyat di sektor energi.
"Kalau tidak ada aturan, aparat pasti bertindak. Tapi sekarang sudah ada dasar hukumnya. Saya ingin rakyat yang bekerja di sumur minyak tidak lagi jadi korban,"tegasnya.
Bahlil juga memastikan bahwa hasil produksi dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina dan kontraktor migas lainnya sebesar 80 persen dari harga acuan minyak mentah Indonesia (ICP).
Pemerintah, akan melibatkan BUMD seperti PT Petro Muba sebagai pengelola resmi di daerah, bekerja sama dengan koperasi dan UMKM lokal.
Dari jadwal yang seharusnya November 2025 aturan tersebut selesai nampaknya akan sedikit molor. Pada RDP Komisi XII, DPR RI, Bahlil menyebutkan izin SKK paling lambat Desember 2025.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Kampung Kapitan Cocok Dijadikan Tujuan Wisata Akhir Pekan, Berfoto dan Menikmati Kuliner UMKM
Permen ESDM No 14 Tahun 2025
Pengeboran Minyak Rakyat di Musi Banyuasin
Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan
Liputan Khusus
| Taktik Licik Pelaku Arisan Bodong Gaet Ratusan Korban, Cari Mangsa Lewat Pamer Kemewahan di Medsos |
|
|---|
| Duit Receh Rp500-Rp100 Tak Laku di Sumsel, Pedagang hingga Pembeli Ogah Terima Uang Logam |
|
|---|
| Warga Masih Buang Sampah di Lahan Kosong, Diberi Umpatan pun Tak Digubris |
|
|---|
| 40 Manhole Trotoar di Palembang Hilang Dicuri, Lengah Bisa Kejeblos di Lubang |
|
|---|
| Mengintip Bisnis Kos di Sekitar Kampus, Rp 10 Juta Hanya Kamar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Menteri-ESDM-Tinjua-Sumur-Minyak-Rakyat.jpg)