Liputan Khusus
Permen ESDM No 14 Tahun 2025 Harapan Baru Bagi Pengeboran Minyak Rakyat di Musi Banyuasin
Sejumlah warga menggantungkan hidup dari sumur minyak rakyat. Tak jarang mereka harus bertaruh nyawa memompa emas hitam dari perut bumi.
Penulis: wartawansripo | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Suara deru mesin dan rig terdengar dari kejauhan disertai atmosfer yang diselimuti aroma khas minyak mentah yang keluar dari lubang-lubang di antara hamparan kebun sawit di Kabupaten Musi Banyuasin.
Di sinilah sejumlah warga menggantungkan hidup dari sumur minyak rakyat. Tak jarang mereka bertaruh nyawa memompa emas hitam dari perut bumi.
Aktivitas ini selama bertahun-tahun mereka jalani dengan sembunyi-sembunyi. Penuh risiko, tanpa perlindungan, namun menjadi satu-satunya jalan untuk bertahan hidup di tengah harga sawit dan karet yang kian tidak menentu.
Dari 15 kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), setidaknya ada 11 kecamatan terdapat lokasi sumur minyak tempat masyarakat menggantungkan hidupnya.
Praktek ilegal yang memenuhi kebutuhan perut masyarakat kini, mendapatkan sedikit harapan cerah dari pemerintah.
Aktivitas sejak zaman Belanda ini, mulai diperhatikan mengingat cuan yang didapatkan cukup signifikan untuk memenuhi kebutuhan hidup bahkan untuk gaya hidup.
"Dulu kerja ini seperti main petak umpet, kalau mau mengebor minyak harus perlu keberanian dan beking kuat," ujar SE, salah satu pemilik sumur rakyat yang sudah lebih dari sepuluh tahun berkutat dengan lumpur dan minyak.
SE bercerita, tidak sedikit rekan-rekannya menjadi korban. Ada yang terbakar saat membuka sumur, ada pula yang mengalami cacat tubuh dari sejumlah insiden yang kerap terjadi akibat aktivitas sumur minyak.
"Kami tahu ini berbahaya, tapi kami nggak punya pilihan. Sekarang kalau memang bisa dilegalkan, kami senang sekali. Setidaknya tidak takut lagi kerja," ujarnya dengan penuh harapan.
Namun di balik pekerjaan yang berisiko ini, ada biaya besar yang mesti ditanggung. Bagi warga, “bermain minyak” bukan urusan sepele, modalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Hal yang sama diungkapkan, Joko Mulya, warga Desa Mekar Sari Kecamatan Keluang. Ia mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah, khususnya Kementerian ESDM yang telah mengeluarkan Permen Nomor 14 Tahun 2025.
"Kami kalau bekerja takut-takut, bahkan orang yang memeras minyak dari sisa sumur juga takut. Kami para pekerja sangat terbantu dengan adanya Permen ini, kami tidak perlu takut lagi karena sudah ada dasar hukum yang jelas," ujarnya.
Lanjutnya, kalau ada legalitas tersebut pihaknya juga berharap ada perlakuan khusus seperti pelatihan kepada para pekerja.
"Insiden yang selama ini terjadi karena kurangnya pengalaman, ke depan kalau sudah benar-benar legal harus ada pelatihan jadi tidak ada lagi insiden kebakaran yang terjadi seperti selama ini," harapnya.
Permen ESDM No 14 Tahun 2025
Harapan baru itu muncul setelah kunjungan kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba beberapa waktu lalu.
Permen ESDM No 14 Tahun 2025
Pengeboran Minyak Rakyat di Musi Banyuasin
Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan
Liputan Khusus
| Taktik Licik Pelaku Arisan Bodong Gaet Ratusan Korban, Cari Mangsa Lewat Pamer Kemewahan di Medsos |
|
|---|
| Duit Receh Rp500-Rp100 Tak Laku di Sumsel, Pedagang hingga Pembeli Ogah Terima Uang Logam |
|
|---|
| Warga Masih Buang Sampah di Lahan Kosong, Diberi Umpatan pun Tak Digubris |
|
|---|
| 40 Manhole Trotoar di Palembang Hilang Dicuri, Lengah Bisa Kejeblos di Lubang |
|
|---|
| Mengintip Bisnis Kos di Sekitar Kampus, Rp 10 Juta Hanya Kamar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Menteri-ESDM-Tinjua-Sumur-Minyak-Rakyat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.