Dokter di Sekayu Alami Kekerasan

NASIB Siswandi Pelaku yang Paksa Buka Masker Dokter Syahpri di RSUD Sekayu, Dijerat Pasal Berlapis

Seorang pria bernama Siswandi telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba)

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni
DIPERIKSA - Siswandi (kiri) salah seorang pelaku kekerasan terhadap dokter Syahpri menjalani pemeriksaan di Polres Muba, Rabu (28/8/2025) 

SRIPOKU.COM, SEKAYU – Seorang pria bernama Siswandi telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) terkait dugaan kekerasan terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa.

Penangkapan dilakukan pada Senin (25/8/2025) malam, setelah pelaku menjalani pemeriksaan intensif.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa (12/8/2025), ketika Siswandi disebut-sebut memaksa dokter Syahpri untuk membuka masker dengan cara kekerasan fisik.

Kasi Humas Polres Muba, Iptu Hutahean, membenarkan penangkapan tersebut.

"Sejak Senin malam, salah satu terduga pelaku telah diamankan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku yang diamankan, yakni Siswandi, yang memaksa tenaga medis melepas masker," ungkap Iptu Hutahean.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu arahan lebih lanjut terkait status hukum Siswandi.

Mereka berharap masyarakat tidak terprovokasi dan memberikan kesempatan kepada aparat untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional.

Atas perbuatannya, Siswandi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

MENGUNGKAP Misteri Ancaman Dokter RSUD Sekayu, Polisi Isyaratkan Tersangka Baru

Indikasi Tersangka Lain

Kasus dugaan pengancaman yang menimpa dr. Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu terus bergulir.

Pasca penangkapan Siswandi (25), penyidik Polres Musi Banyuasin (Muba) mengisyaratkan adanya kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini.

Penyelidikan kasus ini terus berkembang. Pihak Satreskrim Polres Muba telah melayangkan surat panggilan kedua kepada salah satu individu yang diduga memiliki informasi penting atau bahkan terlibat dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, melalui Kasi Humas IPTU S. Hutahaean, menegaskan bahwa mereka tidak akan main-main dalam menuntaskan kasus ini.

Jika pihak yang dipanggil kembali mangkir, polisi tidak segan untuk melakukan penjemputan paksa.

"Panggilan kedua ini untuk dimintai keterangan. Jika yang bersangkutan tetap tidak hadir, kami akan melakukan upaya penjemputan paksa," tegas IPTU Hutahaean.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved