Breaking News

Dokter di Sekayu Alami Kekerasan

Tampang Pelaku Penganiayaan Dokter Syahpri di RSUD Sekayu, Ismet Saputra Susul Adik Jadi Tersangka

Penangkapan ini menambah daftar pelaku setelah sebelumnya Siswandi (25) lebih dulu diamankan.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
TERSANGKA PENGANIAYAAN DOKTER- Pelaku penganiayaan Dokter Syahpri. Dengan wajah tertunduk lesu, Ismet Saputra Wijaya (35) akhirnya digelandang polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter di RSUD Sekayu. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU- Dengan wajah tertunduk lesu, Ismet Saputra Wijaya (35) akhirnya digelandang polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter di RSUD Sekayu.

Penangkapan ini menambah daftar pelaku setelah sebelumnya Siswandi (25) lebih dulu diamankan.

Ismet terlihat tak berdaya saat digiring petugas menuju Mapolres Muba. Pria tersebut kini resmi ditahan di Rutan Polres Muba sejak Minggu (21/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, melalui Kasi Humas IPTU S Hutahaean menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah dua kali pemanggilan resmi tidak diindahkan oleh tersangka.

"Tim Opsnal Satreskrim Polres Muba yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Jinno Narto S SH berhasil mengamankan Ismet Saputra Wijaya pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pabrik di Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten,"ungkap Hutahaean, Senin (22/9/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua buah masker, satu helai kemeja putih merk Uniqlo, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video peristiwa intimidasi terhadap korban.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, Ismet Saputra Wijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 336 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, barulah kemudian melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegasnya.

Sebelumnya, seorang pria bernama Siswandi telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) terkait dugaan kekerasan terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa.

Penangkapan dilakukan pada Senin (25/8/2025) malam, setelah pelaku menjalani pemeriksaan intensif.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa (12/8/2025), ketika Siswandi disebut-sebut memaksa dokter Syahpri untuk membuka masker dengan cara kekerasan fisik.

Kasi Humas Polres Muba, Iptu Hutahean, membenarkan penangkapan tersebut.

"Sejak Senin malam, salah satu terduga pelaku telah diamankan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku yang diamankan, yakni Siswandi, yang memaksa tenaga medis melepas masker," ungkap Iptu Hutahean.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu arahan lebih lanjut terkait status hukum Siswandi.

Mereka berharap masyarakat tidak terprovokasi dan memberikan kesempatan kepada aparat untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional.

Atas perbuatannya, Siswandi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved