Opini
“Sleeping Beauty” Dana Daerah
Artinya, dana daerah yang mengendap bukan hanya masalah administrasi, tetapi penghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Etika publik juga menuntut transparansi. Selama ini, akses masyarakat terhadap data keuangan daerah masih minim. Laporan APBD memang dipublikasikan, tetapi sering dalam format yang tidak mudah dibaca publik.
Padahal, keterbukaan data adalah alat kontrol moral yang kuat. Ketika warga tahu berapa dana yang mengendap dan untuk apa seharusnya digunakan, pemerintah daerah akan lebih berhati-hati menunda belanja.
Secara teoritis, fenomena dana mengendap dapat dijelaskan melalui dua konsep utama dalam keuangan publik. Pertama adalah “fiscal illusion” yakni ilusi fiskal di mana pemerintah merasa “sehat” karena memiliki saldo kas besar, padahal saldo itu justru menandakan kegagalan dalam menyalurkan dana untuk kesejahteraan rakyat.
Kedua, “principal–agent problem”, yakni relasi antara rakyat (sebagai principal) dan pemerintah daerah (sebagai agent). Ketika agent tidak menjalankan mandat publik secara optimal, terjadi "moral hazard" yang merusak kepercayaan warga.
Kedua konsep ini memperlihatkan bahwa persoalan dana daerah tertidur bukan sekadar masalah teknis birokrasi, tetapi juga persoalan "governance" dan akuntabilitas moral. Uang publik yang diam berarti amanat publik yang tidak tersampaikan.
Untuk membangunkan “Sleeping Beauty” dana daerah, dibutuhkan reformasi yang menyentuh dua dimensi sekaligus: teknokratis dan moral-etik. Reformasi teknis saja tidak cukup. Kita membutuhkan revolusi etika birokrasi.
Selain reformasi birokrasi, pengawasan masyarakat juga harus diperkuat. Transparansi fiskal seharusnya tidak berhenti pada publikasi dokumen APBD dalam format sulit diakses.
Pada akhirnya, fenomena “Sleeping Beauty” dana daerah adalah kisah tentang dua hal: sistem yang kaku dan nurani yang lelah. Di satu sisi, aturan fiskal kita terlalu birokratis; di sisi lain, semangat pelayanan publik tergerus oleh ketakutan administratif dan kepentingan politik jangka pendek.
Membangunkan “putri tidur” fiskal ini bukan hanya soal mempercepat penyerapan anggaran, tetapi soal mengembalikan makna moral uang publik. Dana daerah harus menjadi darah yang mengalir bagi pembangunan, bukan harta yang disimpan untuk keamanan politik atau keuntungan bunga.
Sebagaimana amanat UUD 1945, keuangan negara harus digunakan “sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Dan sebagaimana semangat Pancasila, kebijakan fiskal seharusnya menjadi jalan menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Selama uang rakyat masih tidur di rekening bank, pembangunan kita akan berjalan pincang.
Karena sesungguhnya, yang sedang tertidur bukan hanya dana daerah, tetapi juga kesadaran moral bangsa untuk menegakkan keadilan dan kemanusiaan melalui tata kelola keuangan publik yang berkeadaban.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Dosen Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri
Isni Andriana SE
OPINI
Sleeping Beauty
dana mengendap
| Meningkatkan Keakuratan Hasil Sensus Ekonomi 2026 Melalui Ground Check |
|
|---|
| Sleep Training dan Bayi yang tak Lagi Bangun: Saat Tren Parenting Berubah Jadi Peringatan |
|
|---|
| Serba Serbi Kitab Undang Undang Hukum Pidana Baru |
|
|---|
| Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Alarm Darurat Degradasi Moralitas Generasi |
|
|---|
| Memaknai Budaya Dalam Konteks yang Berbeda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Isni-1.jpg)