Mimbar Jumat

Halal Bihalal: Merawat Silaturahmi, Meneguhkan Ukhuwah

Halal bi halal bukan sekadar agenda rutin pasca-Idulfitri, melainkan telah berkembang menjadi mekanisme sosial-keagamaan.

Tayang:
Editor: Odi Aria
handout
Dr. Choirun Niswah, M.Ag Dosen FITK UIN Raden Fatah Palembang. 

Oleh: Dr. Choirun Niswah, M.Ag Dosen FITK UIN Raden Fatah Palembang

DI ANTARA berbagai ekspresi keberagamaan umat Islam di Indonesia, halal bi halal menempati posisi yang khas dan menarik. Tradisi ini hadir hampir di setiap lapisan masyarakat: dalam keluarga, lingkungan RT, sekolah, kampus, pesantren, lembaga pemerintah, organisasi keagamaan, hingga ruang-ruang profesional.

Halal bi halal bukan sekadar agenda rutin pasca-Idulfitri, melainkan telah berkembang menjadi mekanisme sosial-keagamaan yang memadukan nilai-nilai Islam dengan budaya lokal Indonesia.

Secara terminologis, istilah halal bi halal memang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis. Bahkan, banyak kajian sejarah dan kebudayaan menyebutnya sebagai tradisi khas Indonesia, bukan praktik yang berasal langsung dari Timur Tengah.

Sejumlah sumber pemerintah dan ulasan sejarah populer menegaskan bahwa halal bi halal berkembang sebagai bentuk lokal dari budaya silaturahmi, saling memaafkan, dan rekonsiliasi sosial pasca-Ramadan, lalu menguat sebagai tradisi nasional sejak pertengahan abad ke-20.  

Namun demikian, meskipun istilahnya bersifat lokal, substansi keagamaannya sangat kuat. Halal bi halal berakar pada ajaran Islam tentang silaturahmi, ishlah (perdamaian), pemaafan, dan ukhuwah.

Dalam konteks ini, halal bi halal dapat dipahami sebagai bentuk konkret dari bagaimana masyarakat Muslim Indonesia menginternalisasi ajaran Islam ke dalam praktik budaya yang hidup dan fungsional.

Karena itu, halal bi halal tidak boleh dipahami sekadar sebagai seremoni pasca-Idulfitri, melainkan sebagai momentum pembinaan akhlak sosial umat.

Secara substantif, halal bi halal adalah upaya untuk menghalalkan kembali hubungan yang sempat keruh, membersihkan hati dari dendam, serta memulihkan ikatan persaudaraan yang mungkin terganggu oleh kesalahpahaman, konflik, atau jarak emosional.

Dalam konteks kehidupan modern yang semakin individualistik, tradisi ini justru menjadi semakin relevan, karena manusia sering kali sibuk membangun citra diri, tetapi lalai merawat hubungan antarsesama.

Islam menempatkan silaturahmi sebagai salah satu fondasi penting dalam kehidupan sosial umat. Allah Swt. berfirman yang artinya

“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan peliharalah hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (QS. An-Nisā’: 1).

 Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga hubungan antarmanusia, khususnya hubungan kekerabatan dan persaudaraan, merupakan bagian integral dari ketakwaan. Artinya, kualitas keislaman seseorang tidak hanya diukur dari intensitas ibadah ritualnya, tetapi juga dari sejauh mana ia mampu menjaga relasi sosialnya dengan penuh adab, kasih sayang, dan tanggung jawab moral. Lebih lanjut, Allah Swt. menegaskan yang artinya:“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. Karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu.”(QS. Al-Ḥujurāt: 10)

Ayat ini merupakan landasan utama ukhuwah Islamiyah. Persaudaraan dalam Islam bukanlah hubungan formal yang berhenti pada identitas keagamaan, melainkan ikatan moral dan spiritual yang menuntut adanya kepedulian, rekonsiliasi, dan komitmen untuk menjaga keharmonisan.

Dalam konteks ini, halal bi halal dapat dipahami sebagai praktik sosial-keagamaan yang berfungsi untuk merekatkan kembali hubungan yang renggang dan menghidupkan kembali semangat persaudaraan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved