Opini
Meningkatkan Keakuratan Hasil Sensus Ekonomi 2026 Melalui Ground Check
Ground Check (GC) merupakan kegiatan verifikasi lapangan yang dilakukan sebelum proses pemutakhiran daftar kegiatan usaha ekonomi.
Oleh: Reni Juwita, S.ST, M.M
BPS Kota Palembang
DI BALIK setiap angka statistik yang dihasilkan Badan Pusat Statistik (BPS), baik hasil survei dan sensus terdapat proses panjang yang sering kali tidak terlihat publik atau konsumen data. Data yang tampaknya sederhana dan telah disajikan dalam tabel-tabel merupakan hasil berbagai tahapan kegiatan statistik yang dilakukan secara ketat dan hati-hati di lapangan.
Dalam kegiatan sensus upaya mengurangi atau mengatasi unit sensus yang belum atau tidak tercatat (undercoverage) atau tercacat lebih sekali (overcoverage) harus melalui tahapan-tahapan: perencanaan wilayah kerja petugas lapangan, pendataan awal, pelatihan petugas lapangan (enumerator/surveyor) dan pengawas lapangan (supervisor), sosialisasi kegiatan, pengawasan lapangan, dll.
BPS dalam kegiatan pengumpulan data statistik melalui survei dan sensus telah menerapkan dan bekerja sesuai dengan kerangka Generic Statistical Business Process Model (GSBPM). Kerangka ini banyak digunakan lembaga statistik di berbagai negara.
Tahapan GSBPM mencakup: menentukan kebutuhan (specify needs), perancangan (design), pengembangan (build), pengumpulan data (collect), pengolahan (process) dan evaluasi (evaluate).
Dalam rangka meminimalkan unit kegiatan usaha ekonomi tidak tercatat (undercoverage) disaat pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), maka BPS telah melakukan kegiatan Ground Check (GC) pra-prelist unit kegiatan usaha ekonomi di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Kaitannya dengan GSBPM kegiatan GC merupakan fase perancangan dan pembangunan kerangka sensus.
Melalui GC diharapkan bahwa daftar kegiatan usaha ekonomi dan perusahaan yang akan di data dalam SE2026 telah tersedia sejak awal secara lengkap baik jumlah dan keberadaannya (alamatnya) sehingga kegiatan pada fase pengumpulan data (collect) berjalan dengan lancar.
Seputar Ground Check
Ground Check (GC) merupakan kegiatan verifikasi lapangan yang dilakukan sebelum proses pemutakhiran daftar kegiatan usaha ekonomi.
Dalam kegiatan ini, petugas memastikan keberadaan unit kegiatan usaha ekonomi sudah tercatat dalam basis data statistik sekaligus memeriksa apakah informasi yang tersedia masih sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dengan kata lain kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa kerangka kegiatan usaha ekonomi yang akan digunakan dalam sensus telah benar-benar sudah mencerminkan kondisi lapangan atau ekonomi yang sebenarnya.
Perlu dipahami bahwa kegiatan GC pra-prelist bukan merupakan pelaksanaan sensus itu sendiri, melainkan bagian dari tahapan persiapan sebelum Sensus Ekonomi 2026 dilaksanakan.
Sensus Ekonomi 2026 tetap akan dilakukan secara menyeluruh melalui kunjungan langsung petugas lapangan BPS terhadap pelaku kegiatan usaha ekonomi pada periode pendataan bulan Juni hingga Juli 2026.
Dengan demikian GC berfungsi sebagai langkah awal untuk memastikan kesiapan dan ketersediaan data sebelum proses sensus dilakukan secara langsung.
Jumlah unit kegiatan usaha ekonomi di Indonesi pada tahun 2026 diperkirakan sangat besar yang tersebar di berbagai wilayah.
| Sleep Training dan Bayi yang tak Lagi Bangun: Saat Tren Parenting Berubah Jadi Peringatan |
|
|---|
| Serba Serbi Kitab Undang Undang Hukum Pidana Baru |
|
|---|
| Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Alarm Darurat Degradasi Moralitas Generasi |
|
|---|
| Memaknai Budaya Dalam Konteks yang Berbeda |
|
|---|
| Opini: Memaknai Budaya Dalam Konteks yang Berbeda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Reni-Juwita-BPS-Palembang.jpg)