Opini

“Sleeping Beauty” Dana Daerah

Artinya, dana daerah yang mengendap bukan hanya masalah administrasi, tetapi penghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: tarso romli
handout
Isni Andriani 

Padahal secara moral dan kebijakan publik, hal itu menyesatkan arah fiskal daerah. Dana publik bukanlah instrumen investasi; ia adalah amanat konstitusional untuk kesejahteraan rakyat. Keterkaitan ini menimbulkan dilema.

Bila pemerintah pusat mendorong percepatan belanja daerah, likuiditas perbankan lokal bisa terganggu. Namun bila dana dibiarkan mengendap, pembangunan daerah tertahan. Dilema inilah yang membuat “Sleeping Beauty” fiskal terus berulang setiap tahun.

Fenomena dana mengendap juga tidak lepas dari siklus politik lokal. Tahun pertama masa jabatan kepala daerah biasanya diwarnai penyesuaian RPJMD, pergantian pejabat, dan revisi proyek warisan pemerintahan sebelumnya, yakni semuanya menunda realisasi belanja.

Sebaliknya, menjelang akhir masa jabatan, belanja daerah melonjak karena tekanan politik untuk menunjukkan “hasil pembangunan.” Akibatnya, penyerapan anggaran tidak merata; pembangunan dikebut menjelang akhir tahun dengan risiko kualitas rendah.

Audit BPK tahun 2023 mencatat sekitar 15 persen proyek daerah yang diselesaikan menjelang tutup tahun mengalami deviasi kualitas atau keterlambatan pemanfaatan. Jadi uang memang bergerak, tetapi tidak selalu bekerja. Di satu sisi, laporan keuangan terlihat “rapi” dengan serapan tinggi di akhir tahun, namun di lapangan kualitas hasilnya sering merosot.

Dalam konteks ini, desentralisasi fiskal yang sejatinya bertujuan membawa kebijakan lebih dekat ke rakyat malah menciptakan paradoks baru: banyak daerah menjadi penabung yang ulung tetapi pelaksana pembangunan yang lamban.

Dampak makroekonominya jelas. Setiap kali dana publik tidak beredar, perputaran uang di ekonomi riil terhambat. Kontraktor tidak dibayar tepat waktu, pedagang lokal menunda pembelian bahan, konsumsi rumah tangga menurun.

Bank Indonesia (2023) memperkirakan bahwa setiap penurunan 10 persen penyerapan belanja daerah dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi regional hingga  0,15 poin persentase.

Artinya, dana daerah yang mengendap bukan hanya masalah administrasi, tetapi penghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Fenomena ini juga berdampak sosial. Ketika proyek tertunda, pelayanan publik ikut melambat.

Masyarakat di pelosok menunggu perbaikan jalan yang tak kunjung selesai, puskesmas kehabisan alat, dan sekolah kekurangan ruang kelas. Dana publik yang tidur berarti penundaan kesejahteraan rakyat. Lebih jauh, ketimpangan antarwilayah pun melebar.

Daerah yang disiplin dan cepat mengeksekusi anggaran mengalami pertumbuhan lebih baik dibanding daerah yang dana kasnya besar tapi tidak digunakan. Ketimpangan infrastruktur dan pelayanan publik akhirnya memperdalam jurang sosial, yaitu bertentangan dengan semangat pemerataan yang menjadi jiwa desentralisasi.

Persoalan dana mengendap bukan hanya soal fiskal, melainkan juga soal moral dan etika publik. Setiap rupiah dalam APBD adalah amanat rakyat. Uang publik bukan milik pejabat atau lembaga; ia adalah perpanjangan dari kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Ketika dana itu tidak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan, maka terjadi apa yang bisa disebut “pengkhianatan diam-diam” terhadap mandat keadilan sosial.

Dalam kerangka Pancasila, terutama sila kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) maka pengelolaan keuangan publik harus berlandaskan asas kemanfaatan dan keberpihakan pada rakyat kecil.

Kebijakan fiskal yang adil tidak cukup hanya akuntabel di atas kertas; ia harus produktif bagi rakyat. Maka, keberhasilan daerah bukan diukur dari besarnya saldo kas, melainkan dari seberapa besar dampak sosial ekonomi yang dihasilkan dari belanja publiknya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved