Opini

“Sleeping Beauty” Dana Daerah

Artinya, dana daerah yang mengendap bukan hanya masalah administrasi, tetapi penghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: tarso romli
handout
Isni Andriani 

PADA tahun 2025 ini, publik kembali dikejutkan oleh pernyataan tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyoroti fenomena klasik dalam tata kelola fiskal Indonesia: penumpukan dana pemerintah daerah di perbankan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, ia menyebut bahwa terlalu banyak dana publik daerah yang “mengendap tenang” di rekening-rekening bank, sementara kebutuhan pembangunan di lapangan masih mendesak.

Fenomena ini bukan sekadar kejanggalan teknis keuangan, tetapi cermin dari masalah struktural yang telah lama menghantui sistem desentralisasi fiskal kita. Salah satu “kotak Pandora” dalam keuangan publik akhirnya terbuka: uang rakyat yang seharusnya menjadi penggerak pembangunan justru berhenti di rekening-rekening deposito, tertidur lelap seperti kisah klasik “Sleeping Beauty”.

Data Kementerian Keuangan per Agustus 2024 menunjukkan bahwa posisi simpanan pemerintah daerah di perbankan mencapai sekitar Rp278 triliun, naik dari tahun sebelumnya. Lebih dari Rp115 triliun di antaranya ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka.

Angka ini menimbulkan pertanyaan etis sekaligus ekonomis: bagaimana mungkin di tengah kebutuhan mendesak mulai dari jalan rusak, rumah sakit kekurangan fasilitas, hingga krisis air bersih tetapi dana publik justru dibiarkan tidur di bank? Menteri Purbaya menyebut kondisi ini sebagai “potensi ekonomi besar yang terlelap.

” Istilah yang tepat: dana publik yang seharusnya mengalir justru diam, padahal setiap rupiah belanja publik memiliki efek pengganda (“multiplier effect”) dua hingga tiga kali lipat terhadap ekonomi lokal. 

Sebaliknya, bunga deposito pemerintah daerah rata-rata hanya 4 persen per tahun di mana keuntungan kecil yang tidak sebanding dengan nilai sosial dan produktivitas yang hilang. Masalah ini bukan baru.

Hampir setiap tahun, menjelang tutup buku APBD, Kementerian Keuangan merilis laporan saldo kas daerah yang menggelembung. Bahkan terdapat selisih data hingga Rp18 triliun antara catatan Kemenkeu, Bank Indonesia, dan perbankan daerah.

Secara teknis, perbedaan waktu pelaporan dan klasifikasi rekening bisa menjelaskan hal itu. Namun bagi publik, perbedaan sebesar itu memperlihatkan lemahnya koordinasi dan transparansi fiskal nasional.

Mengapa uang publik tidak digunakan sebagaimana mestinya? Salah satu jawabannya adalah budaya takut salah. Banyak pejabat daerah lebih memilih menahan dana daripada membelanjakannya karena khawatir tersangkut kasus hukum akibat kesalahan administratif.

Dalam sistem pengawasan yang lebih fokus pada kepatuhan dokumen dibanding hasil sosial, birokrasi publik terjebak pada logika “lebih baik aman daripada inovatif.”

Hasilnya adalah “paradox of prudence”, yakni kehatian-hatian yang berlebihan justru menimbulkan ketidakefisienan struktural. Setelah berbagai kasus korupsi pengadaan terekspos media, muncul “psikologi ketakutan hukum” di kalangan pejabat daerah.

Dokumen harus sempurna sebelum dana dicairkan, bahkan untuk proyek kecil sekali pun. Akibatnya, pembangunan melambat. Uang menunggu kegiatan, bukan kegiatan menunggu uang. Padahal, uang publik tidak didesain untuk diam; ia diciptakan untuk bekerja.

Sumber lain dari kelambanan fiskal adalah hubungan rumit antara pemerintah daerah dan bank pembangunan daerah (BPD). Banyak BPD bergantung pada deposito pemerintah daerah sebagai sumber likuiditas.

Karena itu, ada insentif terselubung agar dana tidak segera ditarik. Pemerintah daerah pun diiming-imingi bunga deposito yang menambah pendapatan asli daerah (PAD). Dalam situasi suku bunga tinggi, tambahan bunga ini tampak menggoda.

Padahal secara moral dan kebijakan publik, hal itu menyesatkan arah fiskal daerah. Dana publik bukanlah instrumen investasi; ia adalah amanat konstitusional untuk kesejahteraan rakyat. Keterkaitan ini menimbulkan dilema.

Bila pemerintah pusat mendorong percepatan belanja daerah, likuiditas perbankan lokal bisa terganggu. Namun bila dana dibiarkan mengendap, pembangunan daerah tertahan. Dilema inilah yang membuat “Sleeping Beauty” fiskal terus berulang setiap tahun.

Fenomena dana mengendap juga tidak lepas dari siklus politik lokal. Tahun pertama masa jabatan kepala daerah biasanya diwarnai penyesuaian RPJMD, pergantian pejabat, dan revisi proyek warisan pemerintahan sebelumnya, yakni semuanya menunda realisasi belanja.

Sebaliknya, menjelang akhir masa jabatan, belanja daerah melonjak karena tekanan politik untuk menunjukkan “hasil pembangunan.” Akibatnya, penyerapan anggaran tidak merata; pembangunan dikebut menjelang akhir tahun dengan risiko kualitas rendah.

Audit BPK tahun 2023 mencatat sekitar 15 persen proyek daerah yang diselesaikan menjelang tutup tahun mengalami deviasi kualitas atau keterlambatan pemanfaatan. Jadi uang memang bergerak, tetapi tidak selalu bekerja. Di satu sisi, laporan keuangan terlihat “rapi” dengan serapan tinggi di akhir tahun, namun di lapangan kualitas hasilnya sering merosot.

Dalam konteks ini, desentralisasi fiskal yang sejatinya bertujuan membawa kebijakan lebih dekat ke rakyat malah menciptakan paradoks baru: banyak daerah menjadi penabung yang ulung tetapi pelaksana pembangunan yang lamban.

Dampak makroekonominya jelas. Setiap kali dana publik tidak beredar, perputaran uang di ekonomi riil terhambat. Kontraktor tidak dibayar tepat waktu, pedagang lokal menunda pembelian bahan, konsumsi rumah tangga menurun.

Bank Indonesia (2023) memperkirakan bahwa setiap penurunan 10 persen penyerapan belanja daerah dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi regional hingga  0,15 poin persentase.

Artinya, dana daerah yang mengendap bukan hanya masalah administrasi, tetapi penghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Fenomena ini juga berdampak sosial. Ketika proyek tertunda, pelayanan publik ikut melambat.

Masyarakat di pelosok menunggu perbaikan jalan yang tak kunjung selesai, puskesmas kehabisan alat, dan sekolah kekurangan ruang kelas. Dana publik yang tidur berarti penundaan kesejahteraan rakyat. Lebih jauh, ketimpangan antarwilayah pun melebar.

Daerah yang disiplin dan cepat mengeksekusi anggaran mengalami pertumbuhan lebih baik dibanding daerah yang dana kasnya besar tapi tidak digunakan. Ketimpangan infrastruktur dan pelayanan publik akhirnya memperdalam jurang sosial, yaitu bertentangan dengan semangat pemerataan yang menjadi jiwa desentralisasi.

Persoalan dana mengendap bukan hanya soal fiskal, melainkan juga soal moral dan etika publik. Setiap rupiah dalam APBD adalah amanat rakyat. Uang publik bukan milik pejabat atau lembaga; ia adalah perpanjangan dari kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Ketika dana itu tidak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan, maka terjadi apa yang bisa disebut “pengkhianatan diam-diam” terhadap mandat keadilan sosial.

Dalam kerangka Pancasila, terutama sila kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) maka pengelolaan keuangan publik harus berlandaskan asas kemanfaatan dan keberpihakan pada rakyat kecil.

Kebijakan fiskal yang adil tidak cukup hanya akuntabel di atas kertas; ia harus produktif bagi rakyat. Maka, keberhasilan daerah bukan diukur dari besarnya saldo kas, melainkan dari seberapa besar dampak sosial ekonomi yang dihasilkan dari belanja publiknya.

Etika publik juga menuntut transparansi. Selama ini, akses masyarakat terhadap data keuangan daerah masih minim. Laporan APBD memang dipublikasikan, tetapi sering dalam format yang tidak mudah dibaca publik.

Padahal, keterbukaan data adalah alat kontrol moral yang kuat. Ketika warga tahu berapa dana yang mengendap dan untuk apa seharusnya digunakan, pemerintah daerah akan lebih berhati-hati menunda belanja.

Secara teoritis, fenomena dana mengendap dapat dijelaskan melalui dua konsep utama dalam keuangan publik. Pertama adalah “fiscal illusion” yakni ilusi fiskal di mana pemerintah merasa “sehat” karena memiliki saldo kas besar, padahal saldo itu justru menandakan kegagalan dalam menyalurkan dana untuk kesejahteraan rakyat.

 Kedua, “principal–agent problem”, yakni relasi antara rakyat (sebagai principal) dan pemerintah daerah (sebagai agent). Ketika agent tidak menjalankan mandat publik secara optimal, terjadi "moral hazard" yang merusak kepercayaan warga.

Kedua konsep ini memperlihatkan bahwa persoalan dana daerah tertidur bukan sekadar masalah teknis birokrasi, tetapi juga persoalan "governance" dan akuntabilitas moral. Uang publik yang diam berarti amanat publik yang tidak tersampaikan.

Untuk membangunkan “Sleeping Beauty” dana daerah, dibutuhkan reformasi yang menyentuh dua dimensi sekaligus: teknokratis dan moral-etik. Reformasi teknis saja tidak cukup. Kita membutuhkan revolusi etika birokrasi.

Selain reformasi birokrasi, pengawasan masyarakat juga harus diperkuat. Transparansi fiskal seharusnya tidak berhenti pada publikasi dokumen APBD dalam format sulit diakses.

Pada akhirnya, fenomena “Sleeping Beauty” dana daerah adalah kisah tentang dua hal: sistem yang kaku dan nurani yang lelah. Di satu sisi, aturan fiskal kita terlalu birokratis; di sisi lain, semangat pelayanan publik tergerus oleh ketakutan administratif dan kepentingan politik jangka pendek.

Membangunkan “putri tidur” fiskal ini bukan hanya soal mempercepat penyerapan anggaran, tetapi soal mengembalikan makna moral uang publik. Dana daerah harus menjadi darah yang mengalir bagi pembangunan, bukan harta yang disimpan untuk keamanan politik atau keuntungan bunga.

Sebagaimana amanat UUD 1945, keuangan negara harus digunakan “sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Dan sebagaimana semangat Pancasila, kebijakan fiskal seharusnya menjadi jalan menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Selama uang rakyat masih tidur di rekening bank, pembangunan kita akan berjalan pincang.

Karena sesungguhnya, yang sedang tertidur bukan hanya dana daerah, tetapi juga kesadaran moral bangsa untuk menegakkan keadilan dan kemanusiaan melalui tata kelola keuangan publik yang berkeadaban.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved