Hari Pahlawan
PROFIL Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja Sandang Gelar Pahlawan Nasional, Dijuluki Bapak Hukum Indonesia
Ia dikenal sebagai dosen muda yang cerdas, kritis, dan berani menyuarakan pandangan hukum yang independen, bahkan terhadap pemerintah.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Tribunnews.com
PROFIL MOCHTAR KUSUMAATMADJA - Sosok Dr Mochtar Kusumaatmadja. PROFIL Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja Sandang Gelar Pahlawan Nasional, Dijuluki Bapak Hukum Indonesia
Prof. Mochtar Kusumaatmadja wafat pada 6 Juni 2021 dalam usia 92 tahun.
Lebih dari sekadar akademisi atau diplomat, Mochtar Kusumaatmadja adalah simbol perpaduan antara ilmu, integritas, dan nasionalisme.
Ia menunjukkan bahwa hukum tidak hanya bicara soal teks dan pasal, tetapi juga menjadi alat untuk memperjuangkan kedaulatan dan martabat bangsa.
Melalui konsep negara kepulauan dan pengabdiannya terhadap pendidikan hukum nasional, Prof. Mochtar telah meletakkan fondasi penting bagi Indonesia sebagai negara maritim berdaulat yang diakui dunia.
Tak berlebihan bila bangsa Indonesia mengenangnya sebagai Bapak Hukum Indonesia dan arsitek utama Wawasan Nusantara.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Tags
Hari Pahlawan
Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja
PROFIL Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja
pahlawan nasional
Bapak Hukum Indonesia
laut
Berita Terkait: #Hari Pahlawan
| Sosok Sultan Muhammad Salahuddin, Putera Mahkota Bima Diberi Gelar Pahlawan, Jadi Sultan 36 Tahun |
|
|---|
| Mengenal Sosok Marsinah Aktivis Buruh Dapat Gelar Pahlawan, Simbol Perjuangan Hak Pekerja Orde Baru! |
|
|---|
| PROFIL Gus Dur, Presiden ke-4 Indonesia Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dikenal Bapak Pluralisme |
|
|---|
| SOSOK Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional Kategori Bidang Perjuangan, Berikut Deretan Jasanya |
|
|---|
| Daftar 10 Tokoh Terima Gelar Pahlawan dari Prabowo Subianto, Ada 2 Eks Presiden Hingga Sarwo Edhie |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/PROFIL-Prof-Dr-Mochtar-Kusumaatmadja-Sandang-Gelar-Pahlawan-Nasional-Dijuluki-Bapak-Hukum-Indonesia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.