Berita Viral

KEMENAG Bertindak, Aksi Gus Elham Cium Anak Perempuan Bakal Disanksi, Masuk Perlindungan Negara

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii memberi pernyataan tegas terkait tindakan Gus Elham Yahya

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Instagram
PERMOHONAN MAAF - Kolase Instagram. Aksinya Cium Jamaah Anak Perempuan Viral, Gus Elham Yahya Minta Maaf 

Ringkasan Berita:
  • Kemenag menilai tindakan Gus Elham Yahya mencium anak perempuan tidak pantas, karena anak di bawah umur berada dalam perlindungan negara dan harus dijauhkan dari tindakan yang tidak semestinya.
  • Wamenag Romo Muhammad Syafii menegaskan akan ada langkah tegas, termasuk kemungkinan pemanggilan dan pemberian peringatan kepada Gus Elham 
  • Kemenag memperkuat komitmen perlindungan anak dengan sejumlah regulasi seperti PMA No. 73/2022, KMA No. 83/2023, dan KMA No. 91/2025 tentang pesantren ramah anak

 

SRIPOKU.COM - Kementrian Agama (Kemenag) bereaksi terkait aksi viral Gus Elham Yahya.

Pasalnya anak sendiri masih dalam perlindungan negara, hingga adanya kemungkinan sanksi untuk Gus Elham.

Ada pula kemungkinan Gus Elham akan dipanggil untuk diberikan peringatan.

VIRAL - Tangkapan layar Instagram. Viral template medsos aksi Gus Elham Yahya
VIRAL - Tangkapan layar Instagram. Viral template medsos aksi Gus Elham Yahya (Instagram)

Baca juga: SOSOK Gus Elham Yahya Viral Cium Jamaah Anak Perempuan, Cucu Tokoh Agama Disegani di Kediri

Diketahui belakangan viral di media sosial aksi Gus Elham yang mencium jamaah anak perempuan.

Tentunya aksi Gus Elham Yahya ini membuat orang tua gusar.

Tak selayaknya anak dicium oleh orang lain, meskipun guru atau ulama.

Lantaran itu seruan Gus Elham untuk diboikot pun ramai di media sosial.

Mengenai hal ini, Gus Elham sendiri sudah meminta maaf.

Namun Kemenag pun sudah mengambil langkah tegas untuk Gus Elham.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii memberi pernyataan tegas terkait tindakan Gus Elham.

“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas!,” tegas Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii dilansir dari laman Kemenag.

Romo Syafii menjelaskan, anak-anak di bawah umur masuk dalam perlindungan negara. 

Bahkan ia mengatakan Kemenag telah memiliki pedoman tegas mengenai lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam. 

"Tadi juga ada disimpulkan (dalam rapat-red), ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak yang intinya agar anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima. Tentu saja kasus-kasus itu mungkin tetap ada ya, tapi kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa hindari," kata Wamenag Romo Syafii. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved