Hari Pahlawan
PROFIL Gus Dur, Presiden ke-4 Indonesia Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dikenal Bapak Pluralisme
Pada tahun 1963, Gus Dur mendapat beasiswa dari Kementerian Agama untuk melanjutkan studi Islam di Universitas Al-Azhar,
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada K. H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta Pusat.
- Berikut profil K. H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo
- Sebagai Presiden, Gus Dur dikenal lewat kebijakan pluralisme dan keberpihakannya pada kemanusiaan — seperti pengakuan agama Konghucu, penetapan Imlek sebagai hari libur nasional, serta pembelaan terhadap keberagaman.
SRIPOKU.COM - Berikut ini profil Gus Dur atau Abdurrahman Wahid yang dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Bukan hanya Gus Dur, ada sembilan nama tokoh lain yang turut mendapatkan gelar Pahlawan Nasional bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Profil Gusdur
K. H. Abdurrahman Wahid atau yang populer dengan nama Gus Dur adalah Presiden RI keempat (1999-2001).
Gus Dur lahir di Jombang pada 7 September 1940 dari pasangan K. H. Abdul Wahid Hasyim (Menteri Agama RI di era Presiden Sukarno) dan Nyai Hj. Siti Sholehah, serta merupakan cucu dari pendiri Nahdlatul Ulama, K. H. Hasyim Asy'ari.
Pada tahun 1963 beliau mendapat beasiswa untuk melanjutkan studi di Universitas Al Azhar Mesir, yang kemudian berlanjut dengan beasiswa di Universitas Baghdad Irak.
Setelah kepulangan Gus Dur ke tanah air pada tahun 1971, beliau berperan aktif dalam mengembangkan pondok pesantren dan pendidikan Islam, serta berkiprah sebagai jurnalis yang kritis terhadap pemerintah Orde Baru.
Pada tahun 1984 beliau terpilih sebagai Ketua Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), jabatan yang akhirnya beliau sandang selama 3 periode hingga tahun 1999.
Langkah kritis beliau sejak muda terus dilanjutkan, hingga tercatat sebagai salah satu tokoh sentral penggerak Reformasi.
Pasca berakhirnya Orde Baru, Gus Dur mendirikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai wadah perjuangan politik.
PKB berhasil menjadi peserta Pemilu 1999, pemilu pertama era Reformasi dan mengantar Gus Dur ke kursi kepresidenan.
Beberapa kebijakan monumental yang dilakukan beliau saat menjabat Presiden diantaranya pembubaran Departemen Sosial, perubahan nama Provinsi Irian Jaya menjadi Papua, pencabutan TAP MPRS No. XXIX/MPR/1966, pengakuan Konghucu sebagai salah satu agama resmi, menjadikan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur, hingga pencabutan larangan penggunaan huruf Tionghoa.
Karena konsistensinya dalam menjaga kebhinnekaan, beliau populer dengan sebutan Bapak Pluralisme.
Gus Dur wafat pada 30 Desember 2009 dan dimakamkan di Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: Daftar 10 Tokoh Terima Gelar Pahlawan dari Presiden Prabowo, Ada 2 Eks Presiden Hingga Sarwo Edhie
Gaya Kepemimpinan Gusdur
Selama pemerintahannya, Abdurrahman Wahid dikenal dengan kebijakannya yang tidak menentu dan pemikirannya yang visioner.
Pengaruhnya terhadap Reformasi Indonesia mencakup pembebasan pers yang lebih luas, ditandai dengan pembubaran Kementerian Penerangan pada 1999.
| SOSOK Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional Kategori Bidang Perjuangan, Berikut Deretan Jasanya |
|
|---|
| Daftar 10 Tokoh Terima Gelar Pahlawan dari Prabowo Subianto, Ada 2 Eks Presiden Hingga Sarwo Edhie |
|
|---|
| 10 Artis Keturunan Pahlawan, Ada yang Silsilah Keluarga Sengaja Dirahasiakan, Ada Panitia 9 BPUPKI |
|
|---|
| AROGAN, Tentara Inggris Tewas Dicekik, Belanda Pontang-panting Diserbu Pemuda:Surabaya Dibombardir |
|
|---|
| Hari Pahawan - Tak Banyak Tahu 7 Artis Ini Keturunan Langsung Pahlawan Indonesia, No 6 Cucu Soekarno |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/PROFIL-Gus-Dur-Presiden-ke-4-Indonesia-yang-Dapat-Gelar-Pahlawan-Nasional-Dikenal-Bapak-Pluralisme.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.