Hari Pahlawan

PROFIL Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja Sandang Gelar Pahlawan Nasional, Dijuluki Bapak Hukum Indonesia

Ia dikenal sebagai dosen muda yang cerdas, kritis, dan berani menyuarakan pandangan hukum yang independen, bahkan terhadap pemerintah.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Tribunnews.com
PROFIL MOCHTAR KUSUMAATMADJA - Sosok Dr Mochtar Kusumaatmadja. PROFIL Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja Sandang Gelar Pahlawan Nasional, Dijuluki Bapak Hukum Indonesia 

Sebagai diplomat, Mochtar dikenal sebagai negosiator ulung yang cerdas dan berwawasan luas.

Ia memiliki kemampuan mencairkan suasana serius dengan humor yang ringan, tanpa kehilangan wibawa dalam forum internasional.

Salah satu kontribusi terbesarnya adalah dalam perumusan konsep Wawasan Nusantara, yang menegaskan bahwa laut merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan Indonesia.

Konsep ini pertama kali dituangkan dalam Deklarasi Djuanda (1957), yang kemudian diperjuangkan Mochtar secara konsisten selama hampir 25 tahun melalui diplomasi di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berkat perjuangannya, prinsip negara kepulauan Indonesia akhirnya diakui dunia internasional dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) pada tahun 1982.

Pemikiran Hukum dan Julukan “Bapak Hukum Indonesia”

Dalam dunia akademik, Mochtar dikenal dengan definisinya yang terkenal:

“Hukum adalah keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.”

Pemikiran tersebut menjadi dasar pembentukan mazhab hukum Unpad, yang hingga kini masih diajarkan sebagai prinsip utama dalam kajian hukum Indonesia.

Ia juga berperan besar dalam pengembangan pendidikan hukum nasional, antara lain sebagai Ketua Sub-Konsorsium Ilmu Hukum (1969–1974) dan penyusun Politik Hukum dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang menjadi dasar Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Penelitian-penelitiannya seperti Survey of Indonesian Economic Law (1970-an) dan Diagnostic Assessment of Legal Development in Indonesia (1996) menjadi rujukan penting bagi akademisi dan praktisi hukum di Indonesia.

Atas kiprah dan dedikasinya, Mochtar memperoleh julukan “Bapak Hukum Indonesia”.

Rekan-rekan sejawatnya, seperti Prof. Arie Afriansyah dan Prof. Hikmahanto Juwana dari Universitas Indonesia, serta Prof. Tommy Koh dari National University of Singapore (NUS), memuji pandangan dan konsep-konsep hukum Mochtar yang dianggap mampu membawa hukum Indonesia ke arah yang lebih modern dan berdaulat.

Akhir Hayat

Selain aktif sebagai akademisi dan pejabat negara, Mochtar juga seorang penggemar olahraga catur dan bahkan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) pada 1985.

Ia juga mendirikan firma hukum Mochtar Karuwin Komar (MKK) pada 1971 kantor hukum pertama di Indonesia yang mempekerjakan pengacara asing yang kini diteruskan oleh putranya, Emir Kusumaatmadja.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved