Hari Pahlawan

Mengenal Sosok Marsinah Aktivis Buruh Dapat Gelar Pahlawan, Simbol Perjuangan Hak Pekerja Orde Baru!

Berikut ini profil Marsinah aktivis buruh di zaman orde baru yang resmi menyandang gelar Pahlawan Nasional.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Kolase Tribunnnewswiki/Wikipedia/Kompas/Priyombodo
SOSOK AKTIVIS BURUH - Berikut ini profil Marsinah aktivis buruh di zaman orde baru yang resmi menyandang gelar Pahlawan Nasional. Marsinah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional tepat di Hari Pahlawan 10 November 2025. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini profil Marsinah aktivis buruh di zaman orde baru yang resmi menyandang gelar Pahlawan Nasional.

Marsinah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional tepat di Hari Pahlawan 10 November 2025.

Gelar yang didapat Marsinah ini langsung diberikan oleh Presiden Prabowo di Istana Negara.

Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 November 2025.

Momen ahli waris Marsinah saat menerima gelar Pahlawan Nasional
MARSINAH PAHLAWAN - Tangkapan layar YouTube MetroTv. Momen ahli waris Marsinah saat menerima gelar Pahlawan Nasional

Baca juga: SOSOK Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional Kategori Bidang Perjuangan, Berikut Deretan Jasanya

Dilansir dari YouTube Metro Tv, terlihat ahli waris Marsinah menangis terharu selama proses upacara digelar.

Saat itu yang menerima gelar Pahlawan Marsinah itu yakni Marsini dan Wijiyanti sebagai kakak, Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk, Aan Nofianto selaku keponakan dan juga Pak Kelik.

Marsini pun tampak mengucap terimakasih kepada Presiden Prabowo.

Sosok Marsinah

Marsinah adalah aktivis buruh yang menjadi simbol perjuangan hak-hak pekerja di era Orde Baru. 

Saat itu Marsinah seorang pekerja pabrik di PT Catur Putra Surya (CPS).

Memiliki keberanian menuntut upah layak dan kondisi kerja yang lebih baik pada tahun 1993.

Setelah memimpin aksi mogok, Marsinah hilang dan ditemukan tewas dengan luka-luka parah, menjadikannya korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang kasusnya belum tuntas hingga kini. 

Ia lahir pada 10 April 1969 dan meninggal pada 8 Mei 1993.

Mayatnya ditemukan di hutan yang berada di Wilangan dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.

Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD dr. Soetomo), menyimpulkan Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved