Berita Palembang
RUU KUHAP Disahkan, Pakar Hukum Muhammadiyah Palembang Soroti Pelemahan Kewenangan Hakim
Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Palembang Dr Hasanal Mulkan menganalisis kekhawatiran dan solusi seputar pengesahan RUU KUHAP
Penulis: Arief Basuki | Editor: Welly Hadinata
"Tujuan JR untuk meminta MK memberikan penafsiran yang ketat (restriktif) terhadap pasal-pasal yang mengatur kewenangan upaya paksa. Misalnya, menafsirkan bahwa teknik penyelidikan khusus hanya sah jika dilakukan dengan pengawasan atau otorisasi dari hakim," capnya.
Selanjutnya diperlukan juga reformasi internal dan akuntabilitas, berupa pedoman Internal yang Ketat institusi penegak hukum (Polri dan Kejaksaan) harus membuat Standard Operating Procedure (SOP) yang sangat ketat dan transparan tentang penggunaan kewenangan khusus, dalam Sistem Pelaporan Elektronik, dengan Penerapan sistem yang mewajibkan penyidik mencatat setiap langkah upaya paksa secara elektronik, untuk memudahkan audit dan pengawasan internal serta eksternal.
Ditambahkan Dr Hasanal Mulkan, ia melihat kekhawatiran mengenai integritas dan keadilan dalam sistem peradilan pidana pasca disahkannya RUU KUHAP, menjadi undang-undang baru adalah hal yang sangat serius dan harus dianalisis secara mendalam.
Dari analisisnya terhadap kekhawatiran utama (The Concerns) dan solusi yang diusulkan (The Remedies), untuk menjaga integritas dan keadilan peradilan Indonesia.
Dimana, analisis kekhawatiran utama banyak pihak berpusat pada potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dan minimnya pengawasan oleh hakim, yang dapat mengancam hak asasi manusia (HAM).
Perluasan kewenangan upaya paksa tanpa Judicial Scrutiny menjadi isu kekhawatiran pasal kunci, yang berdampak terhadap integritas dan keadilan.
"Teknik penyelidikan khusus (Pembuntutan, Penyamaran, Penjualan/Pembelian Terselubung) dimana Pasal 16 potensi entrapment (penjebakan) dan pelanggaran privasi massal. Upaya paksa ini dapat dilakukan hanya berdasarkan surat perintah, bukan izin dari Hakim, yang melemahkan pengawasan pra-ajudikasi," jelasnya.
Selain itu, penyadapan dan pemblokiran rekening berdasarkan pasal 136 dan 140 meskipun diklaim memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri, mekanisme praktis penerapannya rawan penyalahgunaan. Adanya kebocoran data atau penyadapan yang tidak sah akan merusak prinsip kerahasiaan warga negara.
"Kewenangan penahanan Pasal 95, Kekhawatiran bahwa syarat penahanan yang diperluas dapat membuat penahanan digunakan sebagai alat intimidasi, bukan sebagai upaya terakhir (prinsip ultimum remedium)," capnya.
Dijelaskannya, pada KUHAP baru dinilai terlalu condong ke arah model Executive-Dominant, di mana kekuatan ada di tangan Eksekutif (Polisi dan Jaksa), sementara peran Hakim (Yudikatif) dalam mengawasi proses awal perkara (pra-ajudikasi) menjadi minimal.
Hal ini secara langsung menantang prinsip Checks and Balances, di mana pengawasan hakim seharusnya menjadi filter utama untuk memastikan bahwa HAM tidak dilanggar sejak awal penyelidikan.
Maka diperlukan solusi untuk menjaga integritas dan keadilan, yang harus bersifat komprehensif, melibatkan langkah hukum formal, pengawasan institusional, dan kontrol publik.
"Jadi diperlukan solusi Hukum dan Konstitusional (Jangka Pendek), dengan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan mengajukan Uji Materiil (substansi pasal) terhadap pasal-pasal kontroversial yang berpotensi melanggar HAM, seperti kewenangan penyadapan dan teknik penyelidikan khusus tanpa izin Hakim," tandasnya.
Tujuannya, dengan mendorong MK untuk membuat putusan yang menafsirkan pasal secara restriktif (membatasi kewenangan), atau menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
"Pemerintah dan lembaga terkait (MA, Jaksa Agung, Kapolri) harus segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur prosedur teknis upaya paksa secara ketat dan transparan," ungkapnya.
| Pengemudi Feeder Palembang Terancam Denda Jika Langgar SOP |
|
|---|
| Polrestabes Palembang Resmikan Aplikasi AMPERA untuk Manajemen Perkara Real Time |
|
|---|
| DAFTAR Lokasi SPBU per Kecamatan yang Ada di Kota Palembang, 4 SPBU tak Lagi Layani Pembelian Solar |
|
|---|
| GEGARA Batu Ganjalan Untuk Meja Jualan, Wanita Ini Datangi SPKT Polrestabes Palembang |
|
|---|
| BANDIT Curanmor 10 TKP di Palembang, Gasak Motor Cuma Hitungan Detik, Mahir Gunakan Kunci Leter Y |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Hasanal-Mulkan-7555.jpg)