Berita Palembang

BANDIT Curanmor 10 TKP di Palembang, Gasak Motor Cuma Hitungan Detik, Mahir Gunakan Kunci Leter Y

JN alias Junai (25), warga Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan IT I Palembang, ditangkap saat berada di rumahnya pada Selasa (11/11/2025) malam

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andyka Wijaya (Dokumen Polisi)
BANDIT CURANMOR PALEMBANG : Pelaku Curanmor JN alias Junai (25), dibekuk petugas Reskrim Polsek Kemuning, Selasa (11/11/2025), malam. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku curanmor DPO, Junaidi alias Junai (25), ditangkap di rumahnya oleh Polsek Kemuning., ia tercatat beraksi di 10 lokasi berbeda.
  • Salah satu kasus yang menjeratnya adalah pencurian motor Honda Vario milik Firmansyah pada 12 September 2025 di Kemuning.
  • Pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi; ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang Badnit atau pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target operasi (TO) polisi akhirnya diringkus Unit Buser Reskrim Polsek Kemuning Palembang.

Pelaku berinisial JN alias Junai (25), warga Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan IT I Palembang, ditangkap saat berada di rumahnya pada Selasa (11/11/2025) malam.

Kapolsek Kemuning AKP Jailili, mewakili Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar, pelaku curanmor ini kita ringkus di kediamannya. Pelaku ini banyak laporannya, termasuk di Polrestabes Palembang. Tercatat sudah melakukan aksi di 10 TKP,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Aksi Terakhir Terjadi di Kemuning

Salah satu laporan yang menjerat pelaku datang dari korban bernama Firmansyah (51), warga Jalan Bendungan, Lorong Rawa Laut, Kecamatan Kemuning.

Peristiwa pencurian terjadi pada 12 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, tidak jauh dari rumah korban.

Saat kejadian, Firmansyah sedang bekerja di rumah yang tengah dibangun dan memarkirkan sepeda motornya di halaman depan.

Tidak lama kemudian, rekan korban yang juga buruh bangunan menelpon dan mengabarkan bahwa motor tersebut telah hilang.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BG 6520 AEG.

Atas kejadian itu ia langsung melapor ke Polsek Kemuning.

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku yang mengarah pada Junaidi. Petugas kemudian menangkapnya tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban,” kata AKP Jailili.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Pelaku: “Terpaksa, Pak, Tidak Ada Pekerjaan”

Dalam keterangannya, Junaidi mengaku melakukan pencurian karena desakan ekonomi.

“Terpaksa, pak, tidak ada pekerjaan. Uang hasil penjualan motor habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved