Berita Palembang

Pengemudi Feeder Palembang Terancam Denda Jika Langgar SOP

Kehadiran moda transportasi Feeder yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang

|
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
FEEDER - Angkutan Feeder gratis kepada masyarakat di Stasiun Asrama Haji, Rabu (19/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Feeder rute Sematang Borang-Asrama Haji dikeluhkan karena tidak berhenti di titik pemberhentian dengan alasan penuh. 
  • Dishub Palembang memastikan jika Feeder dianggap tidak sesuai SOP akan ada denda yang diberikan. 
  •  SOP itu diantaranya, pemberhentian harus di halte atau titik yang telah ditetapkan, termasuk pakaian yang digunakan para sopir.
  • Jika tak sesuai ketentuan akan terlihat di sistem, termasuk jumlah penumpang dan batas kecepatan, jika tidak sesuai maka sopirnya kena denda
 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kehadiran moda transportasi Feeder yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sebagai angkutan penghubung (stasiun LRT) gratis dan pengurai kemacetan telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Namun, di balik layanan cuma-cuma ini, ada Standar Operasi Prosedur (SOP) yang ketat, dan pelanggaran dapat berujung pada denda bagi pengemudi.

Layanan Feeder yang dioperasikan oleh PT Transportasi Global Mandiri (TGM) ini terkadang menuai keluhan, seperti yang terjadi pada rute Sematang Borang-Asrama Haji, di mana pengemudi dilaporkan tidak berhenti di titik pemberhentian dengan alasan sudah penuh.

Faktanya, Dinas perhubungan (Dishub) kota Palembang memastikan, jika angkutan Feeder itu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik dengan menerapkan Standar Operating Procedure (SOP) bagi sopir yang ada.

Baca juga: Pemkot Palembang Terapkan Selasa Naik Transportasi Umum untuk ASN, Ratu Dewa Beri Contoh Naik Feeder

Salah satunya pemberhentian dititik pemberhentian yang aman sudah ditetapkan, sopir yang rapi dan jumlah penumpang maksimal 9 orang setiap angkutan Feeder dengan rincian, satu penumpang di kursi depan dan delapan dikursi belakang.

Menurut Kepala Dishub Palembang Agus Supriyanto, setiap angkutan feeder ada supervisor yang mengawasinya, jika dianggap tidak sesuai SOP akan ada denda yang diberikan.

"Untuk SOPnya cukup ketat, dengan pengawasan dari Surveyor Indonesia, jika ada yang melanggar kena denda bervariasi sopirnya," kata Agus, Rabu (19/11/2025).

Beberapa SOP itu diantaranya, pemberhentian harus di halte atau titik yang telah ditetapkan, termasuk pakaian yang digunakan para sopir. 

"Jadi kalau ngeloyor (bukan titik pemberhentian) akan terlihat di sistem, termasuk jumlah penumpang dan batas kecepatan ( maksimal 50 Km), jika tidak sesuai maka sopirnya kena denda," tandasnya.

Disisi lain, untuk kesejahteraan para sopir Feeder sendiri, Agus memastikan honor yang didapat melebihi UMR (Upah Minimum  Regional).

"Kalau honor mereka sudah diatur dan jelasnya diatas UMR, dan sopir juga mendapat uang makan setiap hari. Jadi, sopir jangan banyak melanggar sehingga tidak ada potongan dan penghasilan didapat akan besar," tandasnya.

Disisi lain, Agus juga memastikan untuk jadwal keberangkatan angkutan Feeder sendiri sudah diatur sesuai jadwal, dimana setiap koridor memulai keberangkatan dari titik awal pukul 05.00 Wib dari 8 koridor yang ada.

"Jadi berangkat dari pangkal ujung ke ujung, dengan durasi sekitar jeda 8 hingga 15 menit setiap angkutan feeder yang berangkat," paparnya.

Agus berharap pengoperasian feeder ini bisa membantu mengurai macet dan memudahkan masyarakat melakukan aktivitas karena rute yang dilalui feeder ini juga rute yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved