Analisa Buruh di Palembang Soal Harapan UMP Sumsel 2026 Naik 10 Persen, Singgung Pertumbuhan Ekonomi

Federasi Serikat Buruh Niaga Keuangan dan Perbankan Palembang berharap ada kenaikan upah 10 persen di tahun 2026.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Refly Permana
tribunnews.com
UMP SUMSEL - Ilustrasi UMP 2026. Buruh di Sumsel berharap ada kenaikan upah minimal delapan persen di tahun 2026. 

"Jika naiknya 7,7 persen dikalikan dengan upah yang lama, menjadi Rp 4,2 juta UMP Sumsel, tahun lalu diangka Rp 3,9 juta UMP Sumsel," kata Hermawan.

Baca juga: Tuntutan Buruh Sumsel UMP 2026 Didorong Naik 10 Persen Menuju Angka Rp 4,2 Juta

Hermawan menerangkan, kenaikan UMP ini sudah wajar karena pada tahun 2022-2023 tidak mengalami kenaikan, sedangkan di tahun 2023 kenaikan UMP hanya sebesar Rp 50 ribu.

"Baru tahun kemarin naik signifikan 6,5 persen, sedangkan tahun 2021-2022 malah tidak ada kenaikan, sedangkan di tahun 2023 hanya Rp 50 ribu kenaikannya," bebernya.

Di sisi lain Hermawan mengisyaratkan, jika UMP Sumsel tahun ini tidak mengalami kenaikan sesuai harapan buruh, pastinya Serikat buruh yang ada baik di Sumsel maupun di seluruh Indonesia akan menggelar aksi.

"Kalau tidak terpenuhi aspirasi kami, maka kami akan melakukan aksi, termasuk nasional saat ini terus aksi dari bulan kemarin baik upah dan undang- undang ketenagakerjaan, sedangkan daerah lihat dari hasil UMP ditetapkan pas rapat dibulan November atau Desember inilah, ya mudah- mudahan kondusif," pungkasnya.

Di sisi lain Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Palembang Ikhsan Tosni masih belum bisa berkomentar terkait Upah Minimun Kota (UMK) Palembang 2026, karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

"Kita masih menunggu regulasi dari pusat, kalau ada regulasinya akan tahu angkanya," pungkasnya.

Sekedar informasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan 21 November. 

Setelahnya baru UMK (Kabupaten/Kot), paling lambat 30 November 2025.

UMP Sumsel sendiri tahun 2025 sebesar Rp 3.681.571 meningkat dari tahun sebelumnya (2024) sebesar Rp 3.456.874.

Sedangkan UMK/ UMR Palembang sendiri tahun 2025 sebesar Rp 3.916.635 atau naik dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 3.677.591. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved