Analisa Buruh di Palembang Soal Harapan UMP Sumsel 2026 Naik 10 Persen, Singgung Pertumbuhan Ekonomi

Federasi Serikat Buruh Niaga Keuangan dan Perbankan Palembang berharap ada kenaikan upah 10 persen di tahun 2026.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Refly Permana
tribunnews.com
UMP SUMSEL - Ilustrasi UMP 2026. Buruh di Sumsel berharap ada kenaikan upah minimal delapan persen di tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Harapan buruh di Sumsel soal UMP di tahun 2026.
  • Dasar pemikiran para buruh meminta kenaikan UMP Sumsel 2026 minimal delapan persen.
  • Nominal gaji para buruh jika UMP Sumsel 2026 disetujui naik 10 persen. 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hermawan berharap, penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan (UMP Sumsel) dalam waktu dekat bisa mengakomodir keinginan para buruh.

Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga Keuangan dan Perbankan (FSB Nikeuba) kota Palembang ini mengungkapkan, kenaikan UMP bisa di angka 10 persen dari tahun sebelumnya.

Nominal tersebut sesuai tuntutan buruh di Sumsel. 

"Kalau tuntutan kita diangka 8-10 persen, tapi kalau acuan secara nasional itu belum ada, formulasi dari pemerintah pusat belum turun," kata Hermawan, (14/11/2025).

Baca juga: Buruh Berharap Besaran UMP Sumsel 2026 Naik Delapan Persen

Analisa Buruh minta Kenaikan Upah 10 Persen

Dijelaskan Hermawan, dasar kenaikan itu berpatokan dari tahun sebelumnya yang naik 6,5 persen, sehingga di tahun ini bisa lebih besar.

"Kalau inflasi kan 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, sehingga indeks tertentunya kita mengajukan diangka 1,2. Sehingga muncullah angka 8 sampai 10 persen itu," ujarnya.

Namun, dikatakan Hermawan, jika mau real di angka BPS indeks tertentunya di angka 1, maka di angka 7,7 persen.

"Jadi kalau tahun kemarin 6,5 persen maka tahun ini ada kenaikan juga dan tuntutan kita 8-10 persen sesuai yang diajukan kita selaku buruh dan secara nasional seperti itu," paparnya.

Diungkapkan Hermawan, hal ini nanti menunggu rapat dewan pengupahan  yang terdiri dari beberapa unsur baik pemerintah, pengusaha dan buruh, jika sudah ada regulasi dari pemerintah melalui peraturan menteri.

"Jadi regulasinya masih menunggu, apakah pakai yang lama atau perubahan, ini yang masih kita menunggu," tuturnya.

Ditambahkan Hermawan, perhitungan layak buruh itu pastinya memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu yang diajukan buruh 1,2 maka naiknya 10 persen. 

Tetapi, kalau diangka 1 tadi maka kenaikan 7,7 persen, sedangkan di tahun kemarin angkanya di 0,9.

"Disinikan kalau pertumbuhan ekonomi dan inflasi sudah ada angkanya, tinggal pengaliannya saja indeks tertentu itu," jelasnya.

Besaran UMP Sumsel 2026 Jika Disetujui Naik Delapan Persen

Dilanjutkan Hermawan, jika tuntutan buruh itu dikabulkan maka UMP Sumsel diangka Rp 4,2 juta atau naik sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 3,9 juta.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved