Buruh Berharap Besaran UMP Sumsel 2026 Naik Delapan Persen

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel berharap UMP Sumsel 2026 ada kenaikan setidaknya delapan persen.

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Refly Permana
tribunnews.com
UMP SUMSEL - Ilustrasi UMP 2026. Buruh di Sumsel berharap ada kenaikan upah minimal delapan persen di tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Situasi terkini soal UMP Sumsel 2026.
  • Buruh berharap ada kenaikan delapan persen.
  • Besaran UMP Sumsel lima tahun terakhir.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini belum dibahas. 

Hal ini karena masih menunggu aturan atau petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Eky Zakya, mengatakan pihaknya masih menunggu aturan atau petunjuk resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

"Ketika aturannya sudah keluar, baru akan kita rapatkan,” kata Eky Zakya saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).

Hal senada disampaikan Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari unsur pekerja/buruh, Cecep Wahyudin. 

Harapan Buruh Soal Besaran UMP Sumsel 2026

Menurutnya, pihaknya memang masih menunggu aturan resmi dari Kemenaker.

"Sebelumnya kita sudah pernah membahas soal UMP 2026. Kami mengusulkan kenaikan UMP minimal 7 persen, tapi harapan kami bisa naik di atas 8 persen,” kata Cecep.

Ia menjelaskan bahwa perwakilan pekerja dan buruh mengusulkan kenaikan lebih dari 8 persen atau sekitar Rp 200 ribuan. 

Usulan ini didasarkan pada data ekonomi terkini serta perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sumsel.

“Usulan kenaikan upah ini juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Sumsel sebesar 5,42 persen, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.

Saat ini, Dewan Pengupahan masih berada pada tahap pengumpulan dan analisis data sebagai dasar penetapan UMP dan UMSP 2026 di Sumsel. 

Namun, penetapan resmi tetap menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Penetapan upah tahun 2026 akan kembali menggunakan skema sektoral melalui UMP dan UMSP. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan dan tidak menetapkan UMK, maka akan mengikuti besaran UMP Sumsel,” jelasnya.

Baca juga: 7 Tuntutan KSPSI ke Pemprov Sumsel di May Day 2025, Minta Revisi UU Ketenagakerjaan dan UMP Sumsel

UMP Sumsel Lima Tahun Terakhir : 

Sebagai informasi UMP Provinsi Sumsel lima tahun terakhir, yaitu :

- Tahun 2021 UMP sebesar Rp 3.043.111,

- Tahun 2022 UMP Rp 3.144.446,

- Tahun 2023 UMP Rp 3.404.177, 

- Tahun 2024 UMP Rp 3.456.874, dan 

- Tahun 2025 UMP Rp 3.681.571. 

Artinya jika buruh menginginkan naik sekitar 8 persen maka naik Rp 294.525 atau menjadi Rp 3.976.097.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved