Analisa Buruh di Palembang Soal Harapan UMP Sumsel 2026 Naik 10 Persen, Singgung Pertumbuhan Ekonomi
Federasi Serikat Buruh Niaga Keuangan dan Perbankan Palembang berharap ada kenaikan upah 10 persen di tahun 2026.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Refly Permana
Ringkasan Berita:
- Harapan buruh di Sumsel soal UMP di tahun 2026.
- Dasar pemikiran para buruh meminta kenaikan UMP Sumsel 2026 minimal delapan persen.
- Nominal gaji para buruh jika UMP Sumsel 2026 disetujui naik 10 persen.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hermawan berharap, penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan (UMP Sumsel) dalam waktu dekat bisa mengakomodir keinginan para buruh.
Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga Keuangan dan Perbankan (FSB Nikeuba) kota Palembang ini mengungkapkan, kenaikan UMP bisa di angka 10 persen dari tahun sebelumnya.
Nominal tersebut sesuai tuntutan buruh di Sumsel.
"Kalau tuntutan kita diangka 8-10 persen, tapi kalau acuan secara nasional itu belum ada, formulasi dari pemerintah pusat belum turun," kata Hermawan, (14/11/2025).
Baca juga: Buruh Berharap Besaran UMP Sumsel 2026 Naik Delapan Persen
Analisa Buruh minta Kenaikan Upah 10 Persen
Dijelaskan Hermawan, dasar kenaikan itu berpatokan dari tahun sebelumnya yang naik 6,5 persen, sehingga di tahun ini bisa lebih besar.
"Kalau inflasi kan 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, sehingga indeks tertentunya kita mengajukan diangka 1,2. Sehingga muncullah angka 8 sampai 10 persen itu," ujarnya.
Namun, dikatakan Hermawan, jika mau real di angka BPS indeks tertentunya di angka 1, maka di angka 7,7 persen.
"Jadi kalau tahun kemarin 6,5 persen maka tahun ini ada kenaikan juga dan tuntutan kita 8-10 persen sesuai yang diajukan kita selaku buruh dan secara nasional seperti itu," paparnya.
Diungkapkan Hermawan, hal ini nanti menunggu rapat dewan pengupahan yang terdiri dari beberapa unsur baik pemerintah, pengusaha dan buruh, jika sudah ada regulasi dari pemerintah melalui peraturan menteri.
"Jadi regulasinya masih menunggu, apakah pakai yang lama atau perubahan, ini yang masih kita menunggu," tuturnya.
Ditambahkan Hermawan, perhitungan layak buruh itu pastinya memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu yang diajukan buruh 1,2 maka naiknya 10 persen.
Tetapi, kalau diangka 1 tadi maka kenaikan 7,7 persen, sedangkan di tahun kemarin angkanya di 0,9.
"Disinikan kalau pertumbuhan ekonomi dan inflasi sudah ada angkanya, tinggal pengaliannya saja indeks tertentu itu," jelasnya.
Besaran UMP Sumsel 2026 Jika Disetujui Naik Delapan Persen
Dilanjutkan Hermawan, jika tuntutan buruh itu dikabulkan maka UMP Sumsel diangka Rp 4,2 juta atau naik sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 3,9 juta.
"Jika naiknya 7,7 persen dikalikan dengan upah yang lama, menjadi Rp 4,2 juta UMP Sumsel, tahun lalu diangka Rp 3,9 juta UMP Sumsel," kata Hermawan.
Baca juga: Tuntutan Buruh Sumsel UMP 2026 Didorong Naik 10 Persen Menuju Angka Rp 4,2 Juta
Hermawan menerangkan, kenaikan UMP ini sudah wajar karena pada tahun 2022-2023 tidak mengalami kenaikan, sedangkan di tahun 2023 kenaikan UMP hanya sebesar Rp 50 ribu.
"Baru tahun kemarin naik signifikan 6,5 persen, sedangkan tahun 2021-2022 malah tidak ada kenaikan, sedangkan di tahun 2023 hanya Rp 50 ribu kenaikannya," bebernya.
Di sisi lain Hermawan mengisyaratkan, jika UMP Sumsel tahun ini tidak mengalami kenaikan sesuai harapan buruh, pastinya Serikat buruh yang ada baik di Sumsel maupun di seluruh Indonesia akan menggelar aksi.
"Kalau tidak terpenuhi aspirasi kami, maka kami akan melakukan aksi, termasuk nasional saat ini terus aksi dari bulan kemarin baik upah dan undang- undang ketenagakerjaan, sedangkan daerah lihat dari hasil UMP ditetapkan pas rapat dibulan November atau Desember inilah, ya mudah- mudahan kondusif," pungkasnya.
Di sisi lain Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Palembang Ikhsan Tosni masih belum bisa berkomentar terkait Upah Minimun Kota (UMK) Palembang 2026, karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
"Kita masih menunggu regulasi dari pusat, kalau ada regulasinya akan tahu angkanya," pungkasnya.
Sekedar informasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan 21 November.
Setelahnya baru UMK (Kabupaten/Kot), paling lambat 30 November 2025.
UMP Sumsel sendiri tahun 2025 sebesar Rp 3.681.571 meningkat dari tahun sebelumnya (2024) sebesar Rp 3.456.874.
Sedangkan UMK/ UMR Palembang sendiri tahun 2025 sebesar Rp 3.916.635 atau naik dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 3.677.591.
| Buruh Berharap Besaran UMP Sumsel 2026 Naik Delapan Persen |
|
|---|
| Tuntutan Buruh Sumsel UMP 2026 Didorong Naik 10 Persen Menuju Angka Rp 4,2 Juta |
|
|---|
| Mengenal Sosok Marsinah Aktivis Buruh Dapat Gelar Pahlawan, Simbol Perjuangan Hak Pekerja Orde Baru! |
|
|---|
| Sosok Marsinah, Aktivis Buruh Diusulkan Gelar Pahlawan Nasional, Jadi Simbol Perjuangan Hak Pekerja |
|
|---|
| Sekda Sumsel Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Bahas Alih Fungsi Lahan dan RTRW |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/buruhump2026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.