Kasus Pasar Cinde

Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Jalani Pemeriksaan Korupsi Pasar Cinde dari Atas Kursi Roda

Dengan wajah lesu terbalut rompi tahanan berwarna oranye khas Kejati Sumsel, H. Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode

|
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
KURSI RODA - H. Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, kembali menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang, Rabu (23/7/2025). Ia diperiksa menggunakan kursi roda 

Pasar ini dibangun pada tahun 1958 pada masa Wali Kota H.M. Ali Amin yang menginginkan pasar modern saat itu dan mengutus PU mengadopsi gaya arsitektur Pasar Johar di Semarang.

Namun sejak 2014 mulai mencuat wacana modernisasi Pasar Cinde dan pada tahun 2016 pembongkaran pasar dimulai meski status cagar budaya masih dalam proses.

Setelah penetapan resmi sebagai cagar budaya pada 2017, pembongkaran pun dihentikan.

Namun pada 2018 proyek ini mulai mangkrak, dan pada 2022 kontrak Build-Operate-Transfer (BOT) serta Hak Guna Usaha (HGU) proyek dibatalkan.

Pada 2023 kasusnya mulai masuk ranah hukum hingga sampai saat ini sudah menyeret empat orang tersangka.

Duduk Perkara Pasar Cinde

Diberitakan Sebelumnya, Umaryadi selaku Aspidsus Kejati Sumsel didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud. Sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

Lanjut Umaryadi, penetapan tersangka EY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Lalu tersangka AN atau Alex Noerdin berdasarkan surat surat penetapan tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Untuk tersangka EH, Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Dan tersangka AT dengan Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

“Selanjutnya tersangka AY dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang, sedangkan AN dan EH merupakan terpidana kasus lainnya. Sementara untuk AT tidak menghadiri panggilan penyidik lantaran masih berada di luar negeri. Namun telah dilakukan pencekalan,” tegas Umaryadi.

Lebih jauh Umaryadi mengatakan, modus operandinya bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. 

Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved