Kasus Pasar Cinde

Terkuak Isi Koper Sitaan dari Rumah Alex Noerdin Terkait Kasus Pasar Cinde 

Setelah penggeledahan maraton selama empat jam di kediaman mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin

Editor: Yandi Triansyah
Kejati Sumsel
PENGGELEDAHAN - Tim penyidik Kejati Sumsel menggeledah rumah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Kamis (10/7/2025). Barang yang disita adalah dokumen dan surat. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Setelah penggeledahan maraton selama empat jam di kediaman mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, akhirnya terungkap isi dari koper yang dibawa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Koper tersebut berisi dokumen dan surat-surat penting yang berkaitan langsung dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 14.40 WIB, Kamis (10/7/2025), di rumah Alex Noerdin di Jalan Merdeka, Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, menarik perhatian publik.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi hasil penggeledahan tersebut.

"Dari hasil penggeledahan pada rumah tersangka, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde," ujar Vanny dalam keterangan tertulisnya.

Alex Noerdin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Rabu (2/7/2025). Ia tidak sendiri, melainkan bersama empat orang lainnya yang juga menjadi tersangka:Raimar Yosnaidi (Direktur PT Magna Beatum), Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan proyek Pasar Cinde tahun 2018), dan Aldrin (pejabat Aldiron Grup).

Menyusul kemudian, mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus korupsi Pasar Cinde ini berawal dari rencana pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.

Kemudian disetujui bahwa Pasar Cinde akan dikembangkan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS). 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved