Kasus Pasar Cinde

4 Jam Digeledah, Penyidik Kejati Sumsel Bawa Keluar Sekoper Barang Bukti dari Rumah Alex Noerdin

Setelah menggeledah selama kurang lebih empat jam, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel)

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
BAWA KOPER - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel membawa satu buah koper dari rumah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Jalan Merdeka usai menggeledah terkait kasus korupsi Pasar Cinde, Kamis (10/7/2025). Penyidik menggeledah Selama kurang lebih empat jam 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Setelah menggeledah selama kurang lebih empat jam, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya meninggalkan kediaman mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, yang terseret kasus dugaan korupsi Pasar Cinde.

Dari penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 14.40 WIB pada Kamis (10/7/2025) ini, penyidik terlihat membawa keluar satu koper besar.

Koper tersebut dibawa dari rumah Alex Noerdin di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tim penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sumsel mengenai isi koper tersebut, namun dipastikan isinya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde yang sedang dalam proses penyidikan.

Sekitar satu jam sebelum penggeledahan selesai, Lury, putri Alex Noerdin, terlihat meninggalkan rumah. Dengan mengenakan masker, Lury bergegas masuk ke dalam mobil Alphard hitam bernomor polisi BG 1804 SE.

Saat disapa awak media, ia enggan memberikan komentar terkait penggeledahan yang sedang berlangsung.

"Sudah makan ya," ucap Lury singkat sebelum berlalu.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik Kejati Sumsel untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi proyek bangun guna serah (BGS) Pasar Cinde yang melibatkan sejumlah pihak.

Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah menggeledah rumah tiga tersangka lain dan menyita mobil Pajero Sport serta sejumlah dokumen.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved