Kasus Pasar Cinde

Rumah Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Digeledah Kejati Terkait Kasus Pasar Cinde

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) hari ini, Kamis (10/7/2025), melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
GELEDAH RUMAH - Suasana di depan rumah Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel di Jalan Merdeka, Palembang saat penyidik Kejati Sumsel sedang menggeledah terkait kasus pasar Cinde, Kamis (10/7/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) hari ini, Kamis (10/7/2025), melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi bangun guna serah (BGS) Pasar Cinde dengan menggeledah rumah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari bukti dan dokumen terkait kasus yang sedang diselidiki.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menggeledah rumah tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Rainmar Yousnaidi, Edi Hermanto, dan Harnojoyo.

Dari penggeledahan sebelumnya, tim penyidik berhasil menyita satu unit mobil Pajero Sport berwarna putih serta sejumlah dokumen yang relevan dengan kasus Pasar Cinde.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik tiba di kediaman Alex Noerdin sekitar pukul 10.30 WIB.

Proses penggeledahan ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian guna memastikan keamanan dan kelancaran jalannya penyidikan.

Di tengah penggeledahan, putri bungsu Alex Noerdin, Lury, terlihat datang kembali ke rumah.

Ia tiba dengan mobil Alphard hitam dan langsung masuk ke dalam rumah setelah menyapa awak media yang telah menunggu di lokasi.

Hingga pukul 13.00 WIB, tim penyidik Kejati Sumsel masih berada di dalam rumah Alex Noerdin untuk terus mencari dokumen atau bukti lain yang dapat memberikan petunjuk lebih lanjut dalam penanganan kasus Pasar Cinde. 

Geledah Rumah 3 Tersangka

Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di kediaman tiga tersangka dan berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit mobil Pajero Sport berwarna putih dan berbagai dokumen terkait.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (9/7/2025).

"Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi rumah para tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero Sport warna putih, beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde," ujar Vanny.

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh koordinator penyidik Kejati Sumsel, Erwin Indrapraja.

Tiga lokasi yang menjadi target penggeledahan adalah rumah tersangka Harnojoyo di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, rumah tersangka Rainmar di Jalan Angkatan 66, dan rumah tersangka Edi Hermanto di Jalan Gajah Kedamaian Permai.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved