Opini
Ketimpangan TPP Tenaga Kesehatan di Kabupaten Muba: Ada yang Dapat Rp 6,2 Juta Ada Pula Rp 500 Ribu
Bukan hanya antara PNS dan PPPK, kini juga muncul kesenjangan baru di antara sesama PPPK itu sendiri.
Permasalahan ini bukan cuma soal angka, ini soal kebijakan yang belum benar-benar adil. Aturan terbaru Permendagri No 15 Tahun 2024 tentang TPP, sebenarnya memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan besaran TPP secara proporsional, berdasarkan indikator seperti kelas jabatan, beban kerja, tanggung jawab, tempat bertugas, kelangkaan profesi, hingga hasil evaluasi kinerja.
Sekali lagi, ketimpangan TPP bukan semata persoalan anggaran dan kemampuan pemerintah tetapi juga kemauan, komitmen moral untuk menghargai peran setiap insan yang terlibat dalam pelayanan kesehatan, baik medis, teknis, maupun administratif.
Semoga TPP dapat menjadi simbol penghargaan yang adil dan proporsional. Keadilan bukan berarti semua harus menerima dalam jumlah yang sama.
Semua itu tentu dijalankan dengan tetap memperhatikan kemampuan anggaran daerah dan berlandaskan pada ketentuan yang berlaku tanpa memandang kasta profesi.
Dari ruang IGD hingga dapur instalasi gizi, dengan jiwa membara dan semangat menyala, harapan akan keadilan terus kami sampaikan. Bukan sebagai keluhan atau ketidak bersyukuran, tapi sebagai seruan untuk kesetaraan.
Semoga Allah Swt. memberkahi kami, pemimpin dan tanah kami yang jaya ini, tempat kami mengabdi, Muba. (*)
Jurang Kesenjangan ala Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Pengangguran Terdidik di Sumsel: Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Sektor Ekonomi |
![]() |
---|
Apakah Lebih Tepat Bung Hatta Disebut Bapak Ekonomi Kerakyatan, Bukan Lagi Bapak Koperasi ? |
![]() |
---|
Apakah Lebih Tepat Bung Hatta Disebut Bapak Ekonomi Kerakyatan, Bukan Lagi Bapak Koperasi ? |
![]() |
---|
Menilik Kualitas Kesehatan Penduduk Kota Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.