Opini
Pertimbangan Teknokratik Usulan Pemekaran Daerah
Jika pemekaran tidak membawa layanan publik lebih dekat ke rakyat, maka untuk apa ia diadakan?
Oleh: Nicholas Martua Siagian
(Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Alumni Kebangsaan Lemhannas RI)
SRIPOKU.COM - Ketika saya berbicara di berbagai forum terkait otonomi daerah, hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, saya tidak pernah lupa melontarkan bahwa pemerintahan daerah (Pemda) kita saat ini sedang mengalami fenomena “otonomi daerah setengah matang”.
Apalagi saat ini, status ‘otonomi’ yang dimiliki daerah terkadang tidak sepenuhnya sebagaimana esensinya, di satu sisi masih kental secara sentralistis, di satu sisi lain, menyandang desentralisasi namun ‘sangat-sangat bergantung pada pemerintah pusat’.
Ini belum berbicara soal kemampuan teknokratisme dan inovasi kepala daerah, kompetensi dan kapabilitas pejabat daerah hingga jajarannya, bahkan belum juga soal warna bendera partai yang bisa mempengaruhi hubungan kausalitas antara kepala daerah dan jajaran di pemerintah pusat.
Artinya, ada masalah kompleks yang dihadapi oleh pemerintah untuk benar-benar menyelenggarakan layanan publik.
Maka, betul seperti yang dijelaskan oleh Prof. Djohermansyah Djohan bahwa: “Begitulah kondisi otonomi daerah kita kini yang kian merana, makin sentralistik. Keadaan itu diperparah mayoritas aktor pemerintahan lokal kita yang tak amanah mengelola Pemda, dan berperilaku koruptif pula.” Kompas.com, 25/5/2025
Baru-baru ini, Kemendagri menerima 341 usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran wilayah hingga April 2025. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan bahwa usulan tersebut terdiri dari permintaan pembentukan provinsi, kabupaten, kota, hingga daerah istimewa dan khusus baru.
Secara rinci, bahwa terdapat 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 daerah khusus. Pernyataan tersebut dijelaskan saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis, 24 April 2025.
Lari dari Reformasi
Memang, semua daerah berhak memberikan usulan atas pemekaran wilayah, bahkan tidak ada yang salah mengajukan diri menyandang gelar daerah khusus hingga istimewa. Namun, jika pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri tidak memiliki strategi dan kebijakan (grand design) yang jelas menjawab tanggapan usulan ini, maka ini adalah persoalan kronis lainnya, yang bisa saja semakin lari dari reformasi birokrasi dan esensi desentralisasi.
Jangan sampai kita mengalami fenomena semakin banyak daerah yang “dimekarkan terus menerus”, atau dikhususkan hingga diistimewakan tanpa alasan yang jelas, eviden, dan ilmiah. Artinya, hanya berbasis pada kacamata politis, kepentingan elit saja, tanpa memperhatikan efek jangka panjang.
Maka, jika saya merangkum persoalan ini berdasarkan kacamata permasalahan di lapangan, maka terdiri dari beberapa pertanyaan:
Bagaimana mungkin di tengah kondisi Pemda yang tidak mandiri secara fiskal akan dimekarkan lagi?
Bagaimana mungkin di tengah kondisi korupsi Pemda yang “begitu membludak dan tidak karuan”, pemekaran wilayah menjadi narasi yang diangkat kembali di forum resmi?
Mengapa tidak Mengoptimalkan Pemda yang sekarang masih butuh asupan kemandirian dan vaksin teknokratisme?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Nicholas-Martua-Siagian-SH.jpg)