Opini

Pertimbangan Teknokratik Usulan Pemekaran Daerah

Jika pemekaran tidak membawa layanan publik lebih dekat ke rakyat, maka untuk apa ia diadakan?

|
Istimewa
Nicholas Martua Siagian, S.H. 

Tanpa menjelaskan panjang lebar, narasi saya di atas sudah cukup membuktikan bahwa setelah pemekaran yang pernah terjadi pun, kondisi Pemda kita adalah “mekar tapi tidak kekar”. Jadi, pemerintahan Prabowo Subianto harus berani tegas seperti yang sebelumnya dilakukan di era Presiden SBY yaitu tolak pemekaran yang tidak bermanfaat.

Refleksi Tata Kelola

Kalau kita belajar dari Otonomi Khusus Papua, bahwa masih adalah kelemahan dalam tata kelola. Dalam Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memang disebutkan bahwa sebesar 30 persen adalah untuk belanja pendidikan. 

Meski demikian, beberapa daerah di Papua belum memenuhi syarat wajib minimal belanja di bidang pendidikan (mandatory spending) sebesar 20 persen.

Artinya, dari sisi pemerintah daerah belum menunjukkan keseriusan dalam membiayai pendidikan di Papua. Ini baru satu sektor, belum berbicara sektor lainnya seperti infrastruktur, energi, pertanian, dan lain sebagainya.

Ditambah lagi, sebenarnya beban Dana Otonomi Khusus Papua semakin besar karena adanya eskalasi kelembagaan yang mengurusi pemerintahan daerah Papua seperti, Majelis Rakyat Papua (MRP).

Kasus lainnya terkait tata kelola terjadi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Regional Kota Langsa yang didanai anggaran Otsus Aceh bernilai dari rencana total anggaran Rp1,2 triliun, namun hingga kini dana baru mengucur tak sampai setengahnya, atau lebih detailnya hanya sebesar Rp169 miliar. 

Berhenti di tengah jalan alias mangkrak. Penundaan pembangunan rumah sakit itu disebabkan oleh perubahan prioritas anggaran pemerintah, sehingga pembangunannya terhenti sejak 2018. Dia menjelaskan dari rencana total anggaran Rp1,2 triliun, hingga kini dana baru mengucur Rp169 miliar.

Dari beberapa kasus tersebut, maka bukan lagi pertanyaan, namun pernyatan, bahwa Pemda kita memang sedang mengalami gejala “mekar tapi tidak kekar”.

Sejalan dengan pernyataan Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (2009) bahwa, daerah hasil pemekaran menjadi beban signifikan tanpa ada kemajuan. Permasalahannya tetap sama yakni tingginya biaya operasional pemerintahan. 

Fiskal Lemah

Kalau kita kaji secara fiskal, berdasarkan data Kementerian Keuangan, Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah melonjak dari Rp 54,31 triliun pada 1999 menjadi Rp 167 triliun pada 2009. Pada tahun 2025, anggaran DAU bahkan telah mencapai Rp 446 triliun.

Artinya, semakin banyak daerah, maka kuantitas yang harus ditopang oleh pemerintah pusat akan semakin banyak. 

Namun, apakah kenyatannya anggaran itu dapat dirasakan rakyat? Tentu, ini dilemanya.

Fenomena ini dapat kita lihat dalam tren belanja daerah yang timpang. Di banyak daerah hasil pemekaran, belanja modal dan belanja pegawai menyedot hampir seluruh anggaran.

Sumber:
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved