PSU di Empat Lawang

2 Kategori Penduduk tak Bisa Ikut Memilih di PSU Pilkada Empat Lawang, Berikut Penjelasan KPUD

Dua kategori penduduk tidak bisa ikut memilih pada pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Kabupaten Empat Lawang.

|
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Odi Aria
handout
FOTO PSU EMPATLAWANG - - Menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang tahun 2024, foto resmi kedua pasangan calon telah dirilis, Jumat (28/3/2025). Terdapat dua kategori penduduk tidak bisa ikut memilih pada pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Kabupaten Empat Lawang. 

"Jumlah DPT tersebut, mengacu pada data yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya pada 27 November, dan yang menggunakan hak pilih saat itu," ungkap Handoko. 

Dalam memastikan pemilih yang menggunakan hak pilihnya nanti, Handoko menjelaskan KPU Sumsel akan memberikan bimbingan teknis (Bimteks) bagi jajaran KPU Empat Lawang disetiap Kecamatan yang ada. 

"Bimtek nanti tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu yang menggunakan hak pilih, sehingga tidak jadi masalah kedepannya, " tutur Handoko. 

Dijelaskan Handoko, untuk pemilih yang masuk DPT akan diberikan undangan untuk menggunakan hak pilih sebelum pencoblosan pada 19 April mendatang, sedangkan yang DPTb ataupun DPK tidak diberikan, namun tetap mereka yang menggunakan hak pilih pada 27 November lalu tetap dipersilahkan.

"Artinya kalau yang warga yang mempunyai KTP tapi tidak masuk di DP, pastinya tidak bisa menggunakan hak pilih pada 19 April nanti hal ini mengacu putusan MK, " tukasnya. 

Sebelumnya, KPU Sumatera Selatan telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas teknis pelaksanaan PSU di Empat Lawang

Pembahasan tersebut mencakup tahapan yang akan dilakukan, petunjuk teknis lainnya, serta detail kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved