PSU di Empat Lawang

Senin 26 Mei 2025 MK akan Bacakan Keputusan/Ketetapan PHPU PSU Empat Lawang, Lanjut atau Gugur?

Mahkamah Konstitusi akan membacakan keputusan/ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Empat Lawang, pada Senin (26/5/2025).

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: tarso romli
handout
PASLON - 2 Pasangan calon pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Empat Lawang nomor urut 1 Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati dan nomor urut 2 Joncik Muhammad- Arifai. 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan/ketetapan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Empat Lawang, apakah akan berlanjut atau gugur, Senin (26/5/2025).

Apabila MK menetapkan berlanjut maka perkara ini akan dilanjutkan ke sidang pembuktian, sebaliknya jika tidak berlanjut atau dismissal maka pasangan calon nomor 2 Joncik Muhammad - Arifai akan segera ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Empat Lawang terpilih.

Sidang pengucapan keputusan/ketetapan ini dijadwalkan akan digelar Senin (26/5/2025) pukul 13:30 WIB di gedung MKRI 1 lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, DKI Jakarta.

Adapun pada persidangan sebelumnya pihak termohon (KPU Empat Lawang) telah menyampaikan jawabannya sedangkan pihak terkait yakni paslon nomor urut 2 (Joncik Muhammad - Arifai) dan Bawaslu Empat Lawang juga telah menyampaikan keterangannya.

Ketiganya menyampaikan hal tersebut untuk pihak pemohon yakni paslon nomor urut 1 (Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati).

Melalui pengacaranya, Dhabi Kusumanegara KPU Empat Lawang dalam jawabannya menyampaikan tanggapannya di antaranya tenggang waktu pengajuan permohonan, kedudukan hukum pemohon yang dinilai tidak memenuhi ambang batas porwil, serta pihaknya menilai permohonan pemohon tidak jelas karena tidak mencantumkan penghitungan suara yang benar dan tidak mengikuti sistematika penyusunan permohonan.

“Sehingga permohonan tidak memenuhi syarat formil permohonan,” kata Dhabi Kusumanegara.

Sementara itu pihak terkait atau paslon nomor urut 2 melalui pengacaranya Hasanal Mulkan membacakan bantahan-bantahan disertai keterangan terhadap dalil permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon pada sidang sebelumnya.

Serta Bawaslu Empat Lawang melalui anggota komisioner Ahmad Patria Arsasi menyampaikan pokok-pokok keterangan pihaknya terhadap permohonan yang disampaikan oleh paslon nomor urut 1 pada sedang pendahuluan sebelumnya yakni pada Kamis 15 Mei.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved