PSU di Empat Lawang

MK Tolak Gugatan PSU Empat Lawang, Jalan Joncik-Arifai Menuju Kursi Bupati Terbuka Lebar

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yandi Triansyah
tangkapan layar
SIDANG PHPU PSU - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo membacakan ketetapan/keputusan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemungutan suara ulang (PSU) Empat Lawang, Senin (26/5/2025), MK menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati. 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG – Drama pemilihan kepala daerah (Pilkada) Empat Lawang akhirnya mencapai titik terang.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Keputusan ini secara otomatis membuka jalan bagi paslon nomor urut 2, Joncik Muhammad dan Arifai, untuk segera ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Empat Lawang terpilih.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah, yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan, "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima."

 Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh paslon nomor 1 tidak dapat diterima.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016," jelas Guntur Hamzah, Senin (26/5/2025). 

Dengan demikian, persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PSU Empat Lawang tidak akan dilanjutkan ke agenda pembuktian.

Hal ini berarti tidak ada relevansi untuk meneruskan permohonan tersebut ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

 Meskipun putusan MK sudah jelas, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan bahwa penetapan resmi bupati dan wakil bupati terpilih masih harus menunggu prosedur selanjutnya.

"Masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dulu," jawab Eskan saat dihubungi.

Setelah surat resmi dari KPU RI diterima, barulah KPU Empat Lawang dapat secara resmi menetapkan Joncik Muhammad dan Arifai sebagai pemimpin baru di Empat Lawang.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved