PSU di Empat Lawang
2 Kategori Penduduk tak Bisa Ikut Memilih di PSU Pilkada Empat Lawang, Berikut Penjelasan KPUD
Dua kategori penduduk tidak bisa ikut memilih pada pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Dua kategori penduduk tidak bisa ikut memilih pada pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Riantra Jaya menyampaikan apabila terdapat penduduk baru atau memenuhi syarat sebagai pemilih setelah tanggal 27 November 2024 dan memiliki KTP elektronik dan ingin memilih di TPS maka tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya dan tidak dapat dilayani di TPS yang melaksanakan PSU, begitu juga warga yang belum menikah pada pilkada 27 November 2024 kemarin namun setelah 27 november sudah menikah dan saat ini memiliki KTP,” katanya.
Menurutnya pihaknya juga akan memastikan kepada petugasnya melalui KPPS untuk mengecek melalui DPT yang telah diserahkan ke KPPS atau juga bisa mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id
Lalu ia juga menjelaskan siapa saja yang dapat menggunakan hak pilihnya pada saat PSU Pilkada Kabupaten Empat Lawang 19 April nanti.
Hal tersebut berdasarkan amar putusan MK nomor 24 tahun 2025 poin 5 yakni daftar pemilih tetap , daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara serentak pada tanggal 27 November 2024.
“Jadi yang bisa memilih itu yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang, lalu pemilih pindahan yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan atau tercatat dalam daftar hadir pemilih pindahan yang sama dengan yang digunakan pada tanggal 27 November 2024.
Serta pemilih tambahan yang tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan yang sama dengan yang digunakan pada pilkada November tahun lalu," katanya.
Penjelasan KPU Sumsel
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, menyatakan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan bahwa KPU Empat Lawang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam PSU tersebut, dan dipastikan pemilih yang menggunakan hak pilih adalah yang terdaftar baik di DPT, DPK maupun DPTb
Handoko juga menyoroti bahwa situasi keamanan selama proses kampanye hingga saat ini berlangsung kondusif.
Ia mencontohkan bahwa selama kampanye, baik pertemuan tatap muka maupun aktivitas di media sosial, tidak terjadi insiden yang mengganggu jalannya proses.
Kehadiran partai politik pendukung dan pengunjung juga berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Mengenai data DPT, Handoko mengakui belum memiliki informasi terbaru, namun memastikan bahwa DPT yang akan digunakan adalah sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU Empat Lawang sebelumnya.
Herman Deru Dijadwalkan Lantik Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Terpilih Usai Putusan MK |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Menunggu Paripurna DPRD dan Arahan Kemendagri |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PSU Empat Lawang, Joncik Muhammad : Ini Kemenangan Rakyat |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PSU Empat Lawang, Jalan Joncik-Arifai Menuju Kursi Bupati Terbuka Lebar |
![]() |
---|
Senin 26 Mei 2025 MK akan Bacakan Keputusan/Ketetapan PHPU PSU Empat Lawang, Lanjut atau Gugur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.