Siswi SMP di Palembang Tewas Dibunuh
Orangtua Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Bakal Demo, Klaim Anaknya Bukan Pelaku Sebenarnya
Demo tersebut menuntut dibebaskannya empat orang pelaku pembunuhan Ayu Andriani di TPU Talang Kerikil, Kuburan Cina di Palembang.
Tidak butuh waktu lama, kasus tersebut terungkap. Tenryata siswi SMP tersebut diperkosa dan dibunuh oleh empat orang.
Ternyata empat pelaku masih di bawah umur yakni IS (16) AS (12) MZ (13) dan MS (12).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, kasus tersebut peristiwa ini berawal adanya pagelaran kuda lumping yang tidak jauh dari lokasi tersebut.
"Awal ada kuda lumping di kawasan itu lalu N (teman wanita korban), mengajak korban untuk nonton kuda lumping," ungkap Harryo.
Lanjutnya, saat itu korban dan N berjanji bertemu di tempat pergelaran kuda lumping, saat itulah korban bertemu dengan keluarga 4 pelaku dan salah satunya merupakan pacarnya.
"Usai bertemu disana, kemudian Korban diajak ke pembakaran mayat (krematorium) sapurna. Disanalah pelaku IS dan tiga melakukan penganiayaan terhadap korban, dan rudapaksa," katanya.
"IS ini melakukan penganiayaan dengan cara menyekap korban dengan kedua tangannya sambil melakukan layak suami istri. Sedangkan tiga temannya memegangi tangan dan kaki korban yakni MZ, NZ dan AS," ungkapnya.
Alhasil membuat korban pun kekeringan oksigen dan meninggal dunia.
"Dari tempat tersebut kembali, korban di gotong (angkat-red) ke empat pelaku menuju TKP ke dua TPU Talang Kerikil. Disana dengan posisi sudah meninggal dunia korban pun di rudakpasa kembali oleh rekan rekan korban," bebernya.
Usai melakukan aksi bejatnya ke 4 pelaku kembali ke pergelaran kudang lumping, saat itu dengan sombong pelaku IS bercerita dengan teman-teman lain sudah bisa rupapaksa korban.
"Usai bercerita dengan teman temannya, sekitar pukul 13.00, saat itu baru ditemukan mayat korban di TKP," bebernya.
Selain mengamankan pelaku sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, baju korban.
"Untuk sandal korban hingga kini masih di cari yang katanya di bakar," ucap Kapolrestabes.
Satu dari empat pelaku dilakukan penahanan dan sedangkan tiga pelaku dilakukan rehabilitasi.
Harryo menjelaskan, jadi sesuai undang-undang perlindungan anak pasal 32 yang bersangkutan itu tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan, karena kondisi ketiga masih berstatus anak-anak.
"Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," kata Harryo
Tangis 4 ABH di Pelukan Orangtua, Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang |
![]() |
---|
Tak Ada Alasan Anak-anak, Keluarga Korban Harap 4 Pembunuh Siswi SMP di Palembang Dihukum Setimpal |
![]() |
---|
Dijerat Pasal Berlapis, 4 Bocah Pembunuh Siswi SMP di Palembang Jalani Sidang Tuntutan Hari ini |
![]() |
---|
Hakim Tolak Eksepsi 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Kuasa Hukum Yakin Pelaku tak Bersalah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Hadirkan Saksi Meringankan 4 ABH di Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.