Siswi SMP di Palembang Tewas Dibunuh

Hakim Tolak Eksepsi 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Kuasa Hukum Yakin Pelaku tak Bersalah

Majelis hakim dalam putusan sela menolak eksepsi yang diajukan Hermawan, kuasa hukum empat ABH yang menjadi terdakwa

|
Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
Empat pelaku pembunuhan di kuburan Cina Palembang yakni IS, MZ, NS, dan AS menjadi terdakwa kasus pembunuhan didampingi orangtuanya saat sidang perdana, Selasa (1/10/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Upaya membantah dakwaan Penuntut umum dalam perkara pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina, Palembang pupus. 

Majelis hakim dalam putusan sela menolak eksepsi yang diajukan Hermawan, kuasa hukum empat ABH yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (3/10/2024).

"Poin penolakan dari Majelis Hakim pada prinsipnya pokoknya dalil eksepsi kita tidak diterima karena sudah masuk ke pokok perkara, jadi harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan," ujar kuasa hukum empat ABH, Hermawan usai sidang putusan sela.

Lanjut Hermawan, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa menghadirkan masing-masing saksi untuk pembuktian pokok perkara.

"Dari JPU ada 13 orang saksi dan dari kami ada 3 saksi. Besok jadwalnya saksi dari JPU, kami harap semuanya hadir sesuai BAP," katanya.

Dalam persidangan selanjutnya, Hermawan menegaskan pihaknya menantikan kehadiran para saksi untuk menjelaskan perihal tindak pidana yang menjerat kliennya.

"Agar kebenaran materil dibuka secara terang benderang karena kami berkeyakinan tidak bersalah, sedangkan JPU mendakwakan bersalah ada 6 dakwaan. Kami harap semua saksi hadir demi tegaknya aturan hukum," tuturnya.

Dalam dakwaan JPU menjerat keempat ABH yang berinisial IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) dengan pidana pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU perlindungan anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP. 

Didakwa Pasal Berlapis

Diberitakan sebelumnya, empat orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di TPU Talang Kerikil, Selasa (1/10/2024).

Sidang perdana kasus tersebut berlangsung selama lebih dari 3 jam, setelah menghadirkan IS (16), penuntut umum turut menghadirkan tiga orang ABH lainnya yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12).

Mereka turut didampingi orangtuanya masing-masing selama sidang berlangsung.

Kuasa hukum empat ABH, Hermawan SH mengatakan, saat membacakan surat dakwaan, JPU menjerat keempat ABH dengan pidana pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU perlindungan anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP. 

"Jaksa mengajukan dakwaan kombinasi. Dakwaan pertama kedua dan ketiga itu menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian Primer pasal 340 KUHP serta Subsider pasal 338 dan pasal 285," ujar Hermawan diwawancarai setelah sidang.

Menanggapi dakwaan dari JPU, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang yang bakal dilanjutkan besok.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved