Siswi SMP di Palembang Tewas Dibunuh

Dijerat Pasal Berlapis, 4 Bocah Pembunuh Siswi SMP di Palembang Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Hari ini rencananya Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan terhadap empat ABH yang menjadi terdakwa

|
Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
Empat pelaku pembunuhan di kuburan Cina Palembang yakni IS, MZ, NS, dan AS menjadi terdakwa kasus pembunuhan didampingi orangtuanya saat sidang perdana, Selasa (1/10/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Sidang kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP AA (12) yang terjadi di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina, Kecamatan Sukarami Palembang terus bergulir.

Hari ini rencananya Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan terhadap empat ABH yang menjadi terdakwa, Selasa (8/10/2024).

Pantauan di Pengadilan Negeri Palembang, sejumlah anggota polisi telah berada di lokasi untuk menjaga situasi kondusif selama sidang berlangsung. Namun pihak keluarga maupun kuasa hukum belum terlihat.

"Rencana sidang hari ini habis Zuhur," ujar salah satu penjaga tahanan di Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang kasus pembunuhan dan rudapaksa AA bergulir setiap hari sejak 1 Oktober 2024, dan sidang terakhir kali dengan agenda saksi ahli dan saksi dari kuasa hukum terdakwa.

Sementara kuasa hukum empat ABH, Hermawan SH mengatakan pada sidang sebelumnya ia menghadirkan empat orang saksi.

"Iya sidang nanti jam 1 siang. Dari kami kemarin mengajukan saksi empat orang. Dua anak-anak dan dua dewasa. Terus juga ada saksi dari JPU dan ahli forensik," ujar Hermawan.

Diketahui, JPU menjerat keempat ABH dengan pidana pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU perlindungan anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP. 

Empat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) didakwa telah membunuh dan merudapaksa AA di Kuburan cina pada 1 September 2024.

Setelah 2 hari dari kejadian polisi telah mengamankan empat anak tersebut yang telah membunuh dan merudapaksa korban.

Dalam pemeriksaan di kepolisian terungkap kalau IS adalah pelaku utamanya, dan di HP pelaku anak tersebut terdapat video porno.

Harap Pelaku Dihukum Setimpal

 

Kuasa hukum keluarga korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amelia mengatakan keluarga berharap JPU memberikan tuntutan maksimal kepada empat ABH tersebut karena dakwaan JPU, sudah kumulatif.

"Harapan kami tentunya semoga sidang hari ini lancar dan JPU dapat memberikan tuntutan yang maksimal kepada keempat ABH mengingat pasal yang di dakwakan JPU kan kumulatif sehingga tidak ada lagi istilah "mereka masih anak-anak jadi tidak bisa di tahan'. 

Karena jika keempat ABH terbukti bersalah mungkin hal ini bisa jadi pedoman untuk pemerintah merevisi Undang-undang perlindungan anak," ujar Zahra.

Pihak keluarga tidak hadir pada sidang tuntutan karena sudah memasrahkan semuanya kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Alasannya tidak ada, kami sudah pasrahkan semua pada JPU. Tapi kalau sidang vonis nanti kami pasti datang," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved