Siswi SMP di Palembang Tewas Dibunuh

Hakim Tolak Eksepsi 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Kuasa Hukum Yakin Pelaku tak Bersalah

Majelis hakim dalam putusan sela menolak eksepsi yang diajukan Hermawan, kuasa hukum empat ABH yang menjadi terdakwa

|
Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
Empat pelaku pembunuhan di kuburan Cina Palembang yakni IS, MZ, NS, dan AS menjadi terdakwa kasus pembunuhan didampingi orangtuanya saat sidang perdana, Selasa (1/10/2024). 

"Besok kami ajukan eksepsi. Isi eksepsi kita gambarannya menyangkut hal tersebut bahwa dakwaan kabur tidak jelas, tidak lengkap. Besok akan kami tunjukkan," katanya.

Ia enggan mengomentari peran masing-masing kliennya, dan bersalah atau tidak akan ditunjukkan dalam eksepsi sebagai bentuk pembuktian perkara.

"Kalau menyangkut klien kami apa seperti apa itu kan masuk ke dalam pokok perkara pembuktiannya," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved