Berita OKI

Terbukti Mencuri 7 Ekor Sapi, Pria Asal Desa Talang Jaya OKI Terancam 7 Tahun Penjara

Tim Macan Komering segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk T (51) seorang pencuri hewan sapi di blok C, Desa Talang Jaya

Penulis: Nando Davinchi | Editor: pairat
Tribun Sumsel/Nando Davinchi
Tim Macan Komering segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk T (51) seorang pencuri hewan sapi di blok C, Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Pencurian hewan ternak seekor sapi telah terjadi di Dusun IV, Desa Kayulabu, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Selasa (28/5/2024) sekitar jam 17.00 Wib.


Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto untuk kejadian bermula saat korban sedang menggiring sapi-sapinya pulang ke kandang.


"Saat sedang menggiring sapinya korban menyadari ada dua ekor yang hilang dan dipikir sapi miliknya berada di rombongan sapi yang lain," katanya sewaktu dikonfirmasi pada Selasa (16/7/2024) sore.


Masih kata Adrian, setelah dicari ke rombongan sapi yang lain selama kurang lebih 7 hari korban baru menyadari jika sapi tersebut hilang, atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000.


"Modus pencurian yang dilakukan dengan cara memasang jerat pakai tali tambang di jalur yang akan dilewati sapi, lalu setelah sapi tersebut terguling kemudian hidung sapi diikat dan sapi dibawa pelaku," ungkapnya.


Berdasarkan laporan tersebut, Tim Macan Komering segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk T (51) seorang pencuri hewan sapi di blok C, Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.


Dalam penangkapan tersebut juga ada barang bukti 7 ekor sapi, saat telah diserahkan kembali ke masyarakat dan di buatkan berita acara penyerahan untuk dirawat.


"Pelaku pencurian hewan ternak akan dikenai pasal 363 KUHPidana diancam dengan penjara paling lama 7 tahun," tutup Kapolres.


Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres menghimbau peternak agar memasukan hewan ternaknya saat sore dan malam hari.


"Giatkan poskamling swakarsa di lingkungan, segera laporkan apabila ada pencurian ternak ke kepolisian terdekat agar bisa ditindak lanjuti," pesannya.


"Apabila ada orang atau kelompok yang mencurigakan akan melakukan pencurian ternak, tindak pidana lainnya silahkan melapor ke Polsek terdekat atau layanan pengaduan Kapolres OKI," tukasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved