Berita Banyuasin
Bandar Narkoba Rantau Bayur Banyuasin Miliki 2 Pucuk Senjata Api Rakitan Ditangkap Polisi
Bandar sekaligus pengedar narkoba, ditangkap Satresnarkoba Polres Banyuasin di Desa Tanjung III, Kecamatan Rantau Bayur, Kamis (20/11/2025) pagi.
Penulis: Ardiansyah | Editor: tarso romli
SRIPOKU. COM, BANYUASIN - Bandar sekaligus pengedar narkoba, ditangkap Satresnarkoba Polres Banyuasin di Desa Tanjung III, Kecamatan Rantau Bayur, Kamis (20/11/2025) pagi.
Pelaku berinisial CAUB (47) ditangkap beserta barang bukti puluhan gram sabu-sabu, ekstasi, hingga senpira beserta puluhan amunisinya.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menjelaskan, penangkapan bandar sekaligus pengedar narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bila rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dalam jumlah banyak.
Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pendalaman. Memastikan benar selalu sering terjadi transaksi narkoba, Polres Banyuasin menurunkn tim gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, dan Satsabhara Polres Banyuasin.
"Pukul 06.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Tim juga menggeledah setiap penjuru rumah untuk mencari barang bukti. Dari pencarian, barang bukti narkotika ditemukan tersembunyi di atas plafon rumah, sementara satu unit handphone ditemukan di lantai dapur," jelas Ruri.
Saat dikumpulkan, barang bukti yang diamankan cukup banyak berupa jenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat bruto mencapai 101,36 gram.
Ada pula pil ekstasi sebanyak 92 butir dengan total berat 35,02 gram. Selain itu, juga ditemukan serbuk dan pecahan ekstasi seberat 5,93 gram.
"Penggeledahan terus dilakukan di dalam rumah, ternyata anggota menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lengkap dengan 35 butir amunisi kaliber 9 mm dan 5 butir amunisi kaliber 38 mm," jelasnya.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, diduga sudah lama menjadi bandar dan pengedar di wilayahnya.
Pelaku selalu menyembunyikan narkoba baik sabu maupun ekstasi di plafon rumah untuk menghindari sergapan polisi.
Bila ada pembeli, baru pelaku mengambil narkoba baik jenis sabu atau pil ekstasi dari atas plafon.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku juga kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya sangat berat, mulai dari penjara 5 tahun, 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati," pungkasnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: AWAS Kawanan Copet Berkeliaran di Bawah Jembatan Ampera Palembang, Modus Pura-pura Kenal & Mendekat
Bandar Narkoba Rantau Bayur Banyuasin
Bandar Narkoba Miliki Senjata Api
Desa Tanjung III Kecamatan Rantau Bayur
Satres Narkoba Polres Banyuasin
| Realisasi Pajak PBB di Banyuasin Tembus 99 Persen, Bapenda Apresiasi Warga |
|
|---|
| Musik Jidor yang Terancam Punah di Kabupaten Banyuasin, Tak Ada Lagi Generasi Penerus |
|
|---|
| Desa Kenten Jaya Banyuasin Menanti Status Definitif, 1 Desa dari 4 Desa yang Akan Dimekarkan |
|
|---|
| 2 Usulan Nama Pelabuhan Tanjung Carat, Banyuasin Tolak Nama Palembang New Port |
|
|---|
| Daftar 4 Desa di Banyuasin yang Akan Dimekarkan, Tiga Desa Sudah Berproses |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Bandar-Narkoba-Bersenpi-di-Banyuasin.jpg)