Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina

Susno Duadji Puji Eman Sulaeman, Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan Sebut Calon Hakim Hebat

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji setelah hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina

Editor: adi kurniawan
TribunNewsWiki.com
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji setelah hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina 

SRIPOKU.COM -- Reaksi Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji setelah hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Susno Duadji menyebut bahwa Eman Sulaeman kelak menjadi calon hakim yang hebat.

"Salut untuk hakim Eman Sulaeman. Hukum bagi pak hakim Eman itu dia tajam ke samping, tajam ke atas dan tajam ke bawah. Salut saya. Ini lah calon-calon hakim yang bagus," kata seperti dilansir Kompas TV yang tayang pada Senin (8/7/2024).

Hakim semacam Eman Sulaeman lah yang layak untuk dipromosikan, bukan hakim-hakim yang mengadili kasus Vina Cirebon di tahun 2016 silam.

Keputusan Hakim Eman Sulaeman, sudah sesuai harapan masyarakat di mana Pegi Setiawan bukan tersangka yang sebenarnya.

“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” kata eks Kapolda Jabar tahun 2008 itu.

Baca juga: Kata Kapolri Usai Pengadilan Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan

Namun pujian tersebut berbeda dengan yang ia berikan pada Hakim kasus Vina di tahun 2016 silam.

Susno Duadji justru melancarkan kritik pedas kepada hakim yang mengadili kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

Mantan Kabareskrim Polri tersebut berharap hakim semacam itu lenyap di Indonesia.

Susno Duadji mengatakan bahwa hakim tersebut tak layak menjadi wakil tuhan.

Alih-alih mengadili dengan benar, hakim itu malah keblinger alias sesat.

Kegeraman Susno berawal ketika pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan tak membuka dua alat bukti yang disebutkan di pengadilan tahun 2016 silam, yaitu CCTV dan ponsel.

Padahal, ia sangat berharap kedua alat bukti itu bisa dibuka.

"Bukan kah saksi polisi, ini catat loh. Saksi polisi anak buah Rudiana di-BAP yang tebal mengatakan mereka telah menyita CCTV dan enam atau berapa ponsel? Itu belum dibuka," kata Susno.

Susno menilai tidak dibukanya kedua alat bukti itu di pengadilan tahun 2016 merupakan hal yang janggal.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved