Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina

Susno Duadji Puji Eman Sulaeman, Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan Sebut Calon Hakim Hebat

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji setelah hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina

Editor: adi kurniawan
TribunNewsWiki.com
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji setelah hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina 

Sebab, dari putusan hakim dinyatakan bahwa tak ada dalil gugatan yang ditolak.

"Putusan ini tidak satu pun dalil ditolak, berarti jelas Pegi ini jelas salah tangkap, bukan dia orangnya," terang Susno.

Di sisi lain, prosedur proses hukum juga dinyatakan salah oleh hakim.

"Semua dalil itu diterima, jadi berkas yang ada di Kejaksaan kemarin tidak berlaku lagi untuk Pegi yang ini," kata Susno.

Meski status tersangka terhadap Pegi dinyatakan gugur, penyidik, kata Susno, masih memiliki tugas yakni mencari sosok Pegi yang sebenernya dalam kasus ini.

"Polri harus mencari siapa sebenarnya Pegi Perong itu yang sebenarnya, cocokan saja dengan DPO tayangkan di publik supaya publik ikut cari," jelasnya.

"Kita tidak mau keluarga korban, keluarga Vina, keluarga Eki bersedih pelaku tidak ditangkap," sambungnya.

Kendati begitu, Susno mengkhawatirkan para terdakwa yang kini mendekam kasus Vina nasibnya sama seperti Pegi.

"Jangan-jangan yang sekarang dikurung seperti ini juga, keliru, salah juga," ujarnya.

"Kalau seperti ini harus segera di pulihkan," sambungnya.

Selain itu ia juga mengaku tak setuju dengan Kompolnas yang ngotot bela penyidik tapi tak ada bukti menunjukkan Pegi Setiawan tersangka.

"Pegi sebagai tersangka ini benar gak. Soal ini kasus 2016 lain lagi, jangan dilimpahkan (kesalahan) ini kepada (penydik) 2016," tegasnya dilansir dari TribunNewsBogor.com

Susno tak sependapat dengan keputusan Kompolnas kala itu.

"Oh ini tidak ada, ini bukan kasus warisan," kata Susno Duadji.

Bahkan menurut Susno Duadji, penyidik Polda Jabar saat ini harusnya dalam melakukan penyidikan kembali ke titik nol.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved