TOPIK
Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina
-
Pegi Setiawan diketahui kini tengah di-endorse oleh salah satu klinik kecantikan ternama di Jakarta usai batal tersangka kasus Vina Cirebon.
-
Warganet banyak penasaran seperti apa kehidupan hakim yang bebaskan Pegi Setiawan.
-
Bukan itu saja, Anton Charliyan juga mengaku akan bertanggung jawab meski saat itu dirinya tidak ikut menangani kasus Vina
-
Setelah Pegi Setiawan menang praperadilan dan status tersangka dibatalkan, sosok AEP dicari-cari kini menghilang secara misterius
-
Pegi Setiawan mengungkap apa yang terjadi sebenarnya saat pertama kali ia dimunculkan sebagai dalang pembunuh Vina Cirebon.
-
Selama di dalam penjara, Pegi Setiawan mengaku mendapatkan perlakuan tak menyenangkan sejak penahanan pertama.
-
Selain tidak menjelaskan ancaman seperti apa yang diterimanya, Pegi juga tidak menyebut siapa sosok polisi yang memukulnya saat itu.
-
Berikut ini sosok 6 kuasa hukum yang vokal membela dan berhasil membebaskan Pegi Setiawan pada sidang gugatan Praperadilan, diantaranya ada mantan TNI
-
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji setelah hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina
-
Permohonan gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan yang dikabulkan, ini kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
-
Hal itu kata dia, dikarenakan pada putusan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, tidak disampaikan kalau Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.
-
Alasan Pegi Setiawan Bebas, Ternyata Belum Pernah Diperiksa Polisi hingga Hakim tak Temukan Bukti
-
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.
-
PN Bandung kini menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
-
Ibu Pegi Setiawan, Kartini tak bisa membendung air matanya setelah hakim mengabulkan Praperadilan dan membuktikan anaknya bukan tersangka dalam kasus
-
Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
-
Hakim tunggal Eman Sulaeman juga menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.