Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina

6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi Setiawan, Ada Berstatus Purnawirawan TNI

Berikut ini sosok 6 kuasa hukum yang vokal membela dan berhasil membebaskan Pegi Setiawan pada sidang gugatan Praperadilan, diantaranya ada mantan TNI

Editor: adi kurniawan
Handout
Berikut ini sosok 6 kuasa hukum yang vokal membela dan berhasil membebaskan Pegi Setiawan pada sidang gugatan Praperadilan, diantaranya ada mantan TNI 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini sosok 6 kuasa hukum yang vokal membela dan berhasil membebaskan Pegi Setiawan pada sidang gugatan Praperadilan, di Pengadilan Negeri Bandung.

Dibalik dikabulkannya gugatan Praperadilan Pegi Setiawan ada beberapa sosok kuasa hukum yang terus vokal membela Pegi Setiawan.

Tak hanya membela, tim kuasa hukum Pegi juga turut bekerja keras dalam menyelidiki kasus Vina Cirebon ini, hingga menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat fakta bahwa Pegi benar-benar tak bersalah.

Pegi Setiawan sebenarnya didukung oleh puluhan kuasa hukum dalam jeratan kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

Namun dilansir dari Tribunnews sosok 6 kuasa hukum yang terus vokal menyuarakan kebebasan Pegi Setiawan selama ini, berikut di antaranya.

1. Marwan Iswandi

Di antara banyaknya kuasa hukum Pegi, sosok Marwan Iswandi cukup disorot karena ia adalah seorang purnawirawan TNI.

Mayor TNI Purn Marwan Iswandi juga merupakan mantan Oditur Militer yang kini terus lantang membela keadilan untuk Pegi.

Usai Praperadilan Pegi dibebaskan, Marwan pun beralih mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar.

Alasannya karena ia menilai harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka tersebut.

"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."

"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi, saat dihubungi, Senin.

"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambahnya.

Iswandi juga meminta agar pihak kepolisian mengganti rugi, baik materil maupun imateril.

Serta memulihkan nama baik Pegi karena sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved