Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina

6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi Setiawan, Ada Berstatus Purnawirawan TNI

Berikut ini sosok 6 kuasa hukum yang vokal membela dan berhasil membebaskan Pegi Setiawan pada sidang gugatan Praperadilan, diantaranya ada mantan TNI

Editor: adi kurniawan
Handout
Berikut ini sosok 6 kuasa hukum yang vokal membela dan berhasil membebaskan Pegi Setiawan pada sidang gugatan Praperadilan, diantaranya ada mantan TNI 

Karena pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti mengenai kejanggalan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya, Minggu (30/6/2024).

4. Muchtar Effendy

Selain Sugianti, Muchtar Effendy juga merupakan salah satu kuasa hukum Pegi yang terus optimis Pegi bisa memenangkan Praperadilan.

Karena Muchtar yakin bahwa di dunia ini tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran.

"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini."

"Karena kita semua beprinsip, bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran. Sehebat apapun kejahatan, tetap kejahatan itu akan dikalahkan oleh kebenaran."

"Tinggal kita berbicara kapan dan bagaimana prosesnya," kata Muchtar, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Kata Kapolri Usai Pengadilan Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan

5. Niko Kili Kili

Kuasa hukum Pegi lainnya Niko Kili Kili, sempart mengungkap kekecewaannya kepada saksi ahli yang dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024).

Diketahui Polda Jabar menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agung Surono, dalam sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky itu.

Niko mengungkap ada tiga kekecewaan tim kuasa hukum Pegi pada Agung Surono.

Pertama, Agung tidak objektif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan tim kuasa hukum Pegi.

Kedua, Niko menilai terkesan ada pesan sponsor yang diberikan dari Polda Jabar kepada Agung.

Karena itu, Agung seperti membatasi diri dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved