Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina

Kata Kapolri Usai Pengadilan Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan

Permohonan gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan yang dikabulkan, ini kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Editor: adi kurniawan
Dok. Polda Sumsel
Permohonan gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan yang dikabulkan, ini kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo 

SRIPOKU.COM -- Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara.

Menurut Kapolri pihaknya akan menghormati keputusan pengadilan tersebut.

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.

Disinggung langkah selanjutnya kata Listyo, pihaknya akan menunggu hasil lampiran putusan praperadilan tersebut.

Pihaknya akan menindaklanjuti usai keluar lampiran putusan pengadilan.

"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," katanya.

Listyo mengatakan putusan praperadilan tersebut akan didalami karena menyangkut martabat seseorang.

"Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pegi Setiawan Batal jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sujud Syukur

Hakim Yang Bebaskan Pegi Setiawan

Terdapat beberapa pertimbangan hingga hakim Eman Sulaeman akhirnya menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Hakim Eman Sulaeman menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi Setiawan sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Eman Sulaeman menilai tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Maka hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

"Hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata hakim Eman dalam putusannya yang dibacakan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved