Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina

Breaking News: Pegi Setiawan Batal jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sujud Syukur

Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

|
Editor: Odi Aria
Kolase
Pegi Setiawan Batal jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sujud Syukur 

SRIPOKU.COM- Akhirnya Pegi Setiawan bebas setelah jalani sidang Praperadilan, hakim menyebut jika status tersangka terdakwa pembunuh Vina Cirebon tidak sah.

Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum diPengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Baca juga: Sosok Eman Sulaeman Hakim Bebaskan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Saya Memutus Secara Objektif

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujar hakim Eman Sulaeman.

Baca juga: Ibu Pegi Setiawan Nangis Usai Anaknya Batal Tersangka Pembunuh Vina, Kartini: Bawa Pulang, Kasihan

Mendengar putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan, seketika keluarga Pegi Setiawan pun langsung melakukan sujud syukur.

Kolase foto Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan.
Kolase foto Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan. (Kolase)

Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka

Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). 
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.

Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.

Setelah Pegi ditangkap, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat pemeriksaan Pegi.

(Kiri) Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, mengatakan akan segera menjemput Pegi di Polda Jabar setelah dinyatakan tak bersalah. Ibu Pegi Setiawan Nangis Usai Anaknya Batal Tersangka Pembunuh Vina, Kartini: Bawa Pulang, Kasihan
(Kiri) Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, mengatakan akan segera menjemput Pegi di Polda Jabar setelah dinyatakan tak bersalah. Ibu Pegi Setiawan Nangis Usai Anaknya Batal Tersangka Pembunuh Vina, Kartini: Bawa Pulang, Kasihan (Youtube Kompas TV)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved