Berita Viral

NASIB AKP Ramli yang Punya Mobil Rubicon Pelat Palsu, Polisi Propam yang Diperiksa Polisi Propam!

AKP Ramli merupakan perwira polisi berdinas di Polrestabes Makassar. Ia menjabat Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).

Editor: Welly Hadinata
Kolase Instagram
RUBICON PELAT PALSU - (Kiri) Foto Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar AKP Ramli. (Kanan) Mobil mewah merek Jeep Rubicon milik salah satu perwira polisi Polrestabes Makassar yang disebut menggunakan pelat palsu. Foto Instagram kulitintamks 

Ringkasan Berita:
  • AKP Ramli, Kasi Hukum Polrestabes Makassar, jadi sorotan setelah mobil Rubicon oranye berpelat palsu terparkir di Mapolrestabes Makassar viral di media sosial.
  • Ia membantah mobil bodong, mengklaim surat-surat lengkap, tapi mengaku lupa ganti pelat asli setelah pulang kampung.
  • Kasus ini berbuntut pemeriksaan oleh Propam, dan AKP Ramli telah mengganti pelat serta menyampaikan permintaan maaf.

 

SRIPOKU.COM - Sosok AKP Ramli menadak viral dan menjadi bahan perbincangan setelah foto mobil Rubicon warna oranye disebarkan oleh akun Instagram @kulitintamks pada 9 Oktober 2025 lalu.

Mobil bernilai miliaran rupiah tampak menggunakan pelat nomor DD 501 JR terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar.

Foto tersebut dibumbui narasi mobil Rubicon memakai pelat nomor palsu lantaran tidak terdaftar di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan.

Lantas Siapa AKP Ramli?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, AKP Ramli merupakan perwira polisi berdinas di Polrestabes Makassar.

Ia menjabat Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).

Sebelumnya bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, Polda Sulsel.

Ramli kini memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

AKP adalah pangkat golongan Perwira Pertama di kepolisian, berada di atas Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan di bawah Komisaris Polisi (Kompol). 

Tanda kepangkatan AKP berupa simbol tiga balok emas di pundaknya.

Sementara gaji perbulan polisi berpangkat AKP antara Rp3.141.900-Rp5.163.100.

Selain gaji pokok, juga ada tunjangan sebesar Rp3.781.000.

Besaran gaji diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

AKP Ramli Bantah Kendaraan Bodong

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved