Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina
Ibu Pegi Setiawan Nangis Usai Anaknya Batal Tersangka Pembunuh Vina, Kartini: Bawa Pulang, Kasihan
Ibu Pegi Setiawan, Kartini tak bisa membendung air matanya setelah hakim mengabulkan Praperadilan dan membuktikan anaknya bukan tersangka dalam kasus
SRIPOKU.COM - Ibu Pegi Setiawan, Kartini tak bisa membendung air matanya setelah hakim mengabulkan Praperadilan dan membuktikan anaknya bukan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) yang dipimpin Hakim Eman Sulaeman, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.
Sehingga status tersangka Pegi dinyatakan tidak sah.
Keputusan ini pun langsung disambut meriah oleh keluarga Pegi Setiawan, seketika keluarga Pegi Setiawan pun langsung melakukan sujud syukur.
Keluarga Pegi Setiawan juga langsung menangis dan berpelukan satu sama selain.
Dikutip dari live Youtube Kompas TV yang berada di lokasi, pihak keluarga akan langsung menjemput Pegi hari ini di Polda Jawa Barat.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Praperadilan hingga Jatuhkan Status Tersangka Tidak Sah
Baca juga: BREAKING NEWS: Pegi Setiawan Batal jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sujud Syukur

"Hari ini mau langsung jemput Pegi untuk dibawa pulang, kasian di sana. Hanya menyampaikan Pegi tidak bersalah, Pegi bebas," ucap ibunda Pegi, Kartini.
"Siang ini, ya kita persiapan akan menjemput Pegi," ucap tim kuasa hukum.
"Pegi bebas, terimakasih banget, untuk wartawan dan seluruh masyarakat Indonesia. Sekarang akan menjemput Pegi." ucap Rudi ayah Pegi.
Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Pegi sendiri melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu.
Gugatan praperadilan pegi ini diajukan pada 11 Juni 2024 dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Pegi Setiawan Ubah Wajah Jadi Glowing, Akui Banjir Endorse Usai Batal Tersangka Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Sosok Istri Hakim Eman Sulaeman Ternyata Seorang Ustazah, Hidup Sederhana Cuma Punya Satu Motor |
![]() |
---|
Mantan Kapolda Jabar 2016 Muncul, Pengakuan Dosa ke Pegi Setiawan: Maafkan Mantan Anak Buah Saya |
![]() |
---|
Keberadaan Aep Misterius Usai Pegi Setiawan Bebas Hingga Dilaporkan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Teriakan Pegi Setiawan Rela Mati Depan Polda Jabar, Terungkap Sebabnya 'Mereka Fitnah Keluarga Saya' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.