Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina

6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi Setiawan, Ada Berstatus Purnawirawan TNI

Berikut ini sosok 6 kuasa hukum yang vokal membela dan berhasil membebaskan Pegi Setiawan pada sidang gugatan Praperadilan, diantaranya ada mantan TNI

Editor: adi kurniawan
Handout
Berikut ini sosok 6 kuasa hukum yang vokal membela dan berhasil membebaskan Pegi Setiawan pada sidang gugatan Praperadilan, diantaranya ada mantan TNI 

"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," jelasnya.

Baca juga: Susno Duadji Puji Eman Sulaeman, Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan Sebut Calon Hakim Hebat

2. Toni RM

Toni RM adalah sosok kuasa hukum yang lantang menyebut bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku dan tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu.

Melansir Tribun Sumsel, Toni mengaku tidak mendapat bayaran sepeser pun. Alasannya bersedia ikut terlibat murni karena kemanusiaan.

“Saya awalnya sempat ditawari, cuma sempat saya tolak. Nanti dulu masa saya mau bela pembunuh,” ujar Toni kepada Tribun , Kamis (13/6/2024).

Toni menceritakan, setelah menolak tawaran itu, ia kemudian berinisiatif melakukan penyelidikan sendiri.

Hingga akhirnya mendapat banyak saksi-saksi yang menguatkan Pegi saat kejadian pembunuhan itu terjadi tidak sedang di Cirebon, melainkan sedang di Bandung.

Mendapat fakta tersebut, Toni kembali mendatangi pihak keluarga dan bersedia memberikan bantuan hukum.

Toni sejak saat itu fokus untuk menemukan saksi-saksi lainnya yang juga menguatkan alibi bahwa Pegi tidak bersalah.

Termasuk bukti-bukti yang ikut memperkuat bahwa Pegi tidak ikut terlibat, seperti bukti catatan gaji kasbon milik Pegi saat bekerja di Bandung, serta bukti-bukti lainnya.

3. Sugianti Iriani

Sugianti Iriani adalah kuasa hukum yang membela Pegi dari sejak awal Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Sugianti juga turut menemani proses pemeriksaan keluarga Pegi saat ada panggilan dari Polda Jabar.

Selama sidang Praperadilan, Sugianti juga andil bersama tim kuasa hukum lainnya, menyuarakan bukti dan kejanggalan yang mereka temukan terkait penetapan tersangka pada Pegi.

Sebelum hasil Praperadilan Pegi diputuskan, Sugianti juga terus yakin bahwa Praperadilan Pegi akan dikabulkan hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved