Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina

Respon Polda Jabar Terbukti Salah Tangkap Pegi Setiawan, Tolak Ganti Rugi: Cuma Disuruh Bebaskan

Hal itu kata dia, dikarenakan pada putusan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, tidak disampaikan kalau Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.

|
Editor: Fadhila Rahma
Kolase
Respon Polda Jabar Terbukti Salah Tangkap Pegi Setiawan, Tolak Ganti Rugi: Cuma Disuruh Bebaskan 

SRIPOKU.COM - Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.

Hal itu kata dia, dikarenakan pada putusan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, tidak disampaikan kalau Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.

Padahal dengan menangnya Pegi Setiawan di praperadilan, itu membuktikan bahwa Polda Jabar telah salah tangkap.


Pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.

Baca juga: Alasan Pegi Setiawan Bebas, Ternyata Belum Pernah Diperiksa hingga Hakim tak Temukan Bukti Satupun

Eman Sulaeman juga mengatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah secara hukum.

Menanggapi hal itu Kombes Nurhadi Handayani mengaku akan mematuhi putusan PN Bandung.

"Penyidik nanti pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh hukum," katanya usai sidang praperadilan.

Nurhadi juga mengatakan, pihak penyidik Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Praperadilan hingga Jatuhkan Status Tersangka Tidak Sah
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Praperadilan hingga Jatuhkan Status Tersangka Tidak Sah (Kolase)


"(Pegi langsung dibebaskan) Iya Insya Allah," kata dia.

Sementara untuk DPO atas nama Pegi Perong, ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan penyidik.

Namun yang pasti, Polda Jabar akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Nanti kita (bebaskan) secepatnya lah," jelasnya.

Kemudian saat ditanya kompensasi, ia mengatakan tak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.

Sebab menurut dia, pada putusan praperadilan tidak disebutkan Polda Jabar harus membayar ganti rugi.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved